Aturan JHT Berubah, Moeldoko Jamin Kondisi Keuangan BPJS TK Cukup Kuat

Rizky Alika
18 Februari 2022, 19:31
JHT
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Perubahan waktu pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan dugaan BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki cukup dana untuk membayar klaim. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin kondisi keuangan dan keterjaminan JHT cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," demikian tertulis dalam keterangan pers, Jumat (18/2).

Advertisement

Ia menyampaikan, jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Moeldoko memastikan, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial saat hari tua.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan jaminan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengembalikan fungsi utama JHT.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko.

Ia memastikan, pemerintah berkomitmen besar untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK. Untuk itu, korban PHK akan menerima manfaat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement