Direksi Unilever Bantah Lakukan PHK Massal, Ini Penjelasannya
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) buka suara terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah pabrik milik perseroan. Kabar PHK oleh perseroan muncul setelah ratusan buruh melalukan aksi protes atas PHK terhadap 161 karyawan di Rungkut, Surabaya.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Sekretaris Perusahaan UNVR Reski Damayanti mengatakan, PHK yang dilakukan merupakan langkah penyesuaian terhadap operasional bisnis perseroan. Adapun, persentase jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian tersebut terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perseroan sebesar 4,9%.
Penyesuaian dilakukan sebagai upaya perseroan untuk terus bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan penuh tantangan. Penyesuaian aspek sumber daya manusia di unit-unit tertentu merupakan dampak dari transformasi pada end-to-end operasi bisnis agar tetap relevan pada masa mendatang.
Reski mengungkapkan, perseroan tidak melakukan penyesuaian jumlah karyawan selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid-19. Sementara itu, terkait pemberitaan PHK yang belakangan beredar, dia membantah bahwa langkah yang dilakukan perusahaan merupakan pemutusan hubungan kerja.
"Kami tegaskan perseroan dalam hal ini tidak melakukan PHK massal, akan tetapi melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut, yang saat ini masih dalam proses," kata Reski dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (6/4).