PTPP Terbitkan Obligasi Rp 909 M untuk Bayar Utang dan Modal Kerja
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) berencana menerbitkan surat utang berkelanjutan sebesar Rp 909,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari, obligasi Rp 544,5 miliar dan sukuk mudharabah Rp 365 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi III dengan target dana sebesar Rp 3 triliun dan PUB I Sukuk Mudharabah dengan target dana Rp 1 triliun.
Berdasarkan data prospektus disebutkan, sekitar Rp 541,84 miliar dari dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok Rp 1 triliun.
Kemudian, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB sukuk mudharabah akan digunakan untuk modal kerja perseroan.
"Hal ini termasuk untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi, terutama untuk pembayaran upah pekerja, pemasok material dan vendor sub-kontraktor," demikian tertulis dalam prospektus yang dirilis perseroan, dikutip Kamis (21/4).
Obligasi akan ditawarkan dalam dua seri. Seri A memiliki nilai pokok Rp 140 miliar dengan tingkat bunga tetap 6,50% per tahun dan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi. Kemudian, seri B berjumlah pokok Rp 404,5 miliar dengan tingkat bunga tetap 7,75% per tahun dan jangka waktu lima tahun.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 22 Juli 2022, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing?masing adalah pada 22 April 2025 untuk obligasi Seri A dan 22 April 2027 untuk obligasi Seri B.
"Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi," ujar manajemen.
Adapun, sukuk diterbitkan juga dalam dua seri. Pertama, seri A dengan emisi Rp 60 miliar dengan bagi hasil Rp 6,50%. Kedua, seri B senilai Rp 305 miliar dan bagi hasil 7,75%.
Pemesanan pembelian obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan/atau kelipatannya. Sebagai informasi, obligasi dan sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Dalam proses penerbitan surat utang ini, perseroan bekerja sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas Indonesia yang ditunjuk sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek.
Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan obligasi ini.