Pembayaran Disetop, Nasabah Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

Lavinda
Oleh Lavinda
26 April 2022, 14:18
Kresna Life
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Perwakilan pemegang polis meminta Asuransi Kresna Life tetap melanjutkan cicilan pembayaran kepada nasabah. Diketahui, pembayaran mulai tersendat sejak periode Maret dan April 2022.

Sebelumnya, Kresna Life mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak 2021. Hal ini sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.

"Nasabah belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April," kata perwakilan nasabah Kresna Life, Nurlaila, seperti dikutip Antara pada Selasa (26/4).

Nurlaila menduga, salah satu alasan pembayaran cicilan kepada nasabah terhenti adalah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi Pematasan Kegiatan Usaha (PKU) dan berpotensi mencabut izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha dilakukan disebabkan asuransi belum memberikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.

Nurlaila khawatir pencabutan izin usaha akan membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan ancaman pencabutan izin Kresna oleh OJK sudah jelas sekarang membuat nasabah dihentikan pembayarannya oleh Kresna Life," katanya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum para nasabah, Benny Wulur, melakukan somasi kepada OJK. Tujuannya, agar Kresna Life tetap diperkenankan melakukan kewajiban pembayaran kepada nasabah.

Namun, OJK hanya menanggapi somasi tersebut dengan menyebutkan kesalahan Kresna Life. Regulator juga belum memberi solusi sebagai wujud perlindungan terhadap para konsemen.

Oleh karena itu, dia berharap OJK tidak mencabut izin Kresna Life dan mengambil aksi alternatif sebagai wujud nyata perlindungan konsumen, serta tetap mengawasi proses pembayaran kepada nasabah.

Kasus ini bermulai saat Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan, pandemi Covid-19 menimbulkan keadaan kahar atau force majeur yang di luar kendali perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...