OJK Rilis Aturan Baru Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Mei 2022, 14:57
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kebijakan mengatur penerapan perlindungan konsumen sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa. 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, peraturan diterbitkan untuk terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di tengah perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis.

Advertisement

Kebijakan ini juga merupakan upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Ketentuan ini memperbarui beleid lama, yakni POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Dalam kebijakan terbaru, regulator tak hanya mengatur perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa, tetapi juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).

Dia berharap aturan ini dapat menjawab kebutuhan konsumen agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan yang mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen, sejak desain produk dan hingga penanganan, dan penyelesaian sengketa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement