Direksi Harus Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi, Ini Rincian Aturannya

Lavinda
Oleh Lavinda
20 Juni 2022, 18:11
BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bertanggung jawab jika perusahaan pelat merah mengalami kerugian.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, yang ditetapkan 8 Juni 2022 lalu. Beleid ini merupakan pengganti dari PP Nomor 45 Tahun 2005.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, pemerintah merevisi sejumlah peraturan, baik menambah, menghapus, maupun mengubah beberapa poin di dalamnya.

Hal yang menarik, aturan menyebutkan, Direksi dan Komisaris dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapus pasal terkait kesempatan Direksi dan Komisaris untuk melakukan pembelaan diri secara tertulis ketika diberhentikan.

Pemerintah malah menambah klausul terkait Direksi dan Komisaris tidak perlu membela diri jika tidak keberatan atas aksi pemberhentian oleh pemegang saham.

Pemerintah juga mengubah pasal yang mengatur soal hak pensiun direksi BUMN. Disebutkan, Direksi yang telah mencapai usia 50 tahun memperoleh hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan. Jika karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, karyawan tersebut dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun.

 Berikut rincian perubahan aturan tersebut:

- Pasal 14

Pemerintah menambahkan tiga klausul pada pasal 14, yakni (1a), (1b), dan (1c). Padahal sebelumnya tidak ada, yakni:

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

(1a) Dalam pengangkatan Direksi, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam daftar dan rekam jejak, Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.

(1c) Dalam pengangkatan Direksi, RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).

- Pasal 17A

Pemerintah menambahkan satu klausul pada pasal 17 terkait kriteria direksi, yakni 17A:

Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

- Pasal 22

Pemerintah mengubah isi dari pasal 22, dari semula:

Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

menjadi:

Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wali kepala daerah.

- Pasal 23

Pasal ini membahas pemberhentian direksi. Pemerintah menambah dua ayat, yakni (2a) dan (5a):

(2a) Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.

(5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

Sementara itu, ayat 5 dihapus:

(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero
atau Menteri untuk Perum atau pejabat yang ditunjuknya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

- Pasal 27

Pemerintah menambah klausul (2a)

(2a) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan                                                                                                                                                                                                  d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut.

- Pasal 50A

Pemerintah menambah klausul pasal 50A:

Dalam berperilaku sehari-hari, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

- Pasal 55

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement