Mayoritas Kreditur Setujui Proposal PKPU Waskita Beton
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melakukan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (17/6), dan dilanjutkan pada Senin (20/6). Hasilnya, Waskita Beton mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas kreditur melalui proses homologasi.
Manajemen Waskita Beton mengatakan, berdasarkan hasil voting tersebut sebanyak 92,8% kreditur konkuren dan 80,6% kreditur separatis telah mendukung dan menyatakan setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.
Presiden Direktur Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu mengatakan, para kreditur menyetujui skema-skema yang ditawarkan Waskita Beton dalam rencana perdamaian, antara lain pembayaran melalui kas perusahaan, konversi utang menjadi saham, perubahan jadwal atau rescheduling menjadi kewajiban jangka panjang, serta penerbitan obligasi wajib konversi.
Menurut dia, dukungan yang diberikan kreditur merupakan langkah awal bagi perseroan untuk memulai babak baru menuju pemulihan.
"Ini momen yang istimewa bagi perusahaan, serta menjadi motivasi dan pondasi yang baik untuk WSBP kembali bertumbuh," kata Poerbayu dalam keterangan resminya, Selasa (21/6).
Poerbayu menjelaskan, proposal perdamaian yang diajukan perseroan pada kreditur disusun berdasarkan proyeksi keuangan dan kondisi terkini perseroan. Menurut dia, isi proposal perdamaian tersebut merupakan skema terbaik berdasarkan hasil pertemuan dan masukan dari para kreditur.
Manajemen pun mengapresiasi dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga WSBP untuk melewati proses PKPU sejauh ini dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi semangat lebih bagi WSBP untuk tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh.
Ke depan, perseroan akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis untuk mewujudkan pemulihan kinerja perseroan, sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.
“Kami siap mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mengabulkan permohonan PKPU 497 pada 25 Januari 2022. Permohonan ini diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi.
Permohonan PKPU 497 ini dilakukan karena adanya keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan pada para pemohon PKPU. Gugatan yang dimaksud bermula dari permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.