Sidang PKPU Selesai Hari Ini, Garuda Resmi Lolos Status Pailit

Lavinda
Oleh Lavinda
27 Juni 2022, 14:44
Garuda
Katadata
PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

Majelis Hakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi menyetujui rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Senin (27/6) hari ini.

Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/06) lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memproyeksi pemulihan kinerja perusahaan akan berjalan lebih cepat. Pengesahan persetujuan rencana perdamaian ini menjadi sejarah baru bagi langkah fundamental Garuda Indonesia dalam menjalankan restrukturisasi.

Keputusan pengadilan, menurut dia, menjadi cerminan optimisme seluruh pemangku kepentingan, khususnya kreditur terhadap kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.

“Momentum ini yang terus kami optimalkan untuk memacu pertumbuhan kinerja, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan struktur biaya perusahaan yang semakin solid terhadap tantangan kinerja ke depannya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).

Dia menegaskan, emiten berkode saham GIAA ini akan terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat dan bertahan dengan melakukan akselerasi pemulihan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...