OJK Catat Aset Bank Syariah Capai Rp686 T per April, Melonjak 12%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perbankan syariah telah mencapai Rp 686,29 triliun sampai April 2022. Jumlah ini tumbuh 12,71% secara tahunan dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah mengatakan, perbankan syariah menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 548,26 triliun dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan sebesar Rp 440,78 triliun.
"Total DPK yang dihimpun perbankan syariah sampai April 2022 tumbuh 13,30% year on year dan pembiayaan yang disalurkan tumbuh 10,25% year on year,” kata Nyimas dalam webinar Arah Maju Transformasi Digital BPRS di Indonesia seperti dikutip Antara, Kamis (30/6).
Menurut dia, dengan jumlah aset, DPK, dan pembiayaan tersebut, perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun, meski di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan porsinya, aset perbankan syariah tercatat mencapai 6,62% dari total aset perbankan nasional di Indonesia.
Secara struktur, industri perbankan syariah terdiri dari 12 bank umum syariah yang asetnya mendominasi hingga mencapai 65,29% dari total aset perbankan syariah, 21 unit usaha syariah dengan persentase aset 32,19%, dan 169 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan porsi aset 2,52%.
Dari tahun ke tahun, jumlah rekening penerima pembiayaan dan rekening DPK industri perbankan syariah juga terus mengalami kenaikan.
Pada April 2020, jumlah rekening penerima pembiayaan perbankan syariah mencapai 5,73 juta rekening. Kemudian naik menjadi 6,03 juta rekening pada April 2021, hingga mencapai 7,29 juta pada April 2022.
Sementara itu, jumlah rekening DPK pada April 2020 tercatat sebesar 33,26 juta rekening. Kemudian, menjadi 38,08 juta rekening pada April 2021, dan menjadi 43,05 juta rekening pada April 2022.