Garuda Dapat Restu DPR Cairkan PMN Rp 7,5 T, Segera Rilis Saham Baru

Lavinda
Oleh Lavinda
4 Juli 2022, 16:49
Garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memperoleh persetujuan dari Komisi VI DPR RI untuk menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun. Selanjutnya, maskapai pelat merah ini akan mencairkan dana pemerintah melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

"Dana PMN tersebut berasal dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2022," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal yang menjadi pimpinan dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7) hari ini.

Berdasarkan kesimpulan hasil rapat disebutkan, Komisi VI menyetujui aksi korporasi Garuda Indonesia untuk menerbitkan saham baru yang akan diserap oleh pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. Nilai saham baru akan setara dengan jumlah suntikan modal tambahan, yakni Rp 7,5 triliun. 

Selain itu, Komisi VI juga menyetujui aksi konversi utang obligasi wajib konversi sebesar Rp 1 triliun oleh pemerintah, penyertaan modal dari pemegang saham lain dan/atau publik, serta konversi utang menjadi saham dari nilai claim settlement kreditur.

Dana PMN akan digunakan Garuda Indonesia untuk memperkuat permodalan demi menjalankan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengaku akan segera mencairkan dana PMN Garuda Indonesia, seiring disetujuinya proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. Namun, pencairan PMN akan dilakukan jika memperoleh persetujuan dari Komisi XI DPR.

"Pada dasarnya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan bagi penyelamatan Garuda," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban, Jumat (24/6).

Kementerian BUMN sebelumnya menjelaskan, pemerintah akan menyuntikkan modal kepada maskapai pelat merah itu melalui rights issue yang akan digelar pada kuartal III 2022. 

Seperti diketahui, Garuda Indonesia sempat terjerat kasus PKPU dengan total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Menurut rincian, jumlah tunggakan Garuda terdiri dari, sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen.

Namun, dalam perkembangannya, Garuda Indonesia telah memperoleh persetujuan atas proposal perdamaian pembayaran kewajiban dari kreditur dalam proses PKPU. 

Dalam proses pemungutan suara, 347 kreditur atau 95,07% menyetujui proposal perdamaian dari jumlah kreditur konkruen yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432. Tercatat ada 15 kreditur yang mewakili 2,42% suara kreditur menolak proposal PKPU Garuda, sedangkan tiga kreditur memilih abstain.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...