OJK Diminta Perketat Aturan Produk Keuangan Berisiko
Mahkamah Agung (MA) resmi melantik tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027 pada Rabu (20/7) pagi ini.
Menanggapi hadirnya wajah-wajah baru yang mengemudi lembaga regulator keuangan nasional, ekonom mengimbau OJK untuk mengawasi produk-produk keuangan tertentu yang menimbulkan risiko kerugian pada masyarakat.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi (FEB) Universitas Indonesia, Friendsidy mengatakan, OJK menjalankan langkah preventif untuk mencegah beredarnya produk-produk keuangan yang menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Dia menyontohkan, produk keuangan yang dimaksud misalnya, penarikan jaminan kendaraan dan produk asuransi berbasis investasi atau unit link. Menurut dia, hal itu telah menjadi persoalan di Industri Keuangan Non-bank (IKNB) sejak lama.
"Jangan dibiarkan korbannya banyak baru diambil tidakan tapi harus cepat, syukur-syukur bisa preventif sebelum timbul kerugian masyarakat," katanya kepada Katadata, Rabu (20/7) hari ini.