Alasan Pemprov DKI Copot William Sabandar Jadi Dirut MRT Jakarta

Patricia Yashinta Desy Abigail
22 Juli 2022, 19:49
MRT
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Petugas melintas di deket kereta MRT Ratangga yang siap dioperasikan di Depo MRT Jakarta, Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, selaku pemegang saham pengendali, merombak jajaran direksi dan komisaris PT MRT Jakarta pada Jumat (22/7) hari ini. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan. 

Salah satunya, memberhentikan William Sabandar sebagai Direktur Utama MRT Jakarta, dan mengangkat Mohamad Aprindy sebagai penggantinya, dengan masa jabatan sesuai anggaran dasar perseroan.

Advertisement

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Rendi Alhial mengatakan, perubahan Direktur Utama PT MRT Jakarta merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan para pemegang saham untuk melakukan penyegaran dalam jajaran pengurus MRT jakarta.

"Dengan demikian, diharapkan MRT Jakarta dapat berperan maksimal dalam memberi pelayanan transportasi umum kepada masyarakat dan dalam mengembangkan kinerja bisnisnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).

Sebelumnya, jabatan terakhir Mohamad Apriandy ialah sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakarta Propertindo, serta Komisaris Utama LRT Jakarta.

Mohamad Apriandy memiliki pengalaman di bidang konstruksi dan properti, yakni sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Sumber Daya Manusia PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. 

Tak hanya merombak direksi, Pemprov DKI juga memberhentikan Zulfikri sebagai Komisaris MRT Jakarta. 

Penggantian jabatan direksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Dasar PT MRT Jakarta, dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam ketentuan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang minoritas PT MRT Jakarta, memiliki kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi. 

 

Dewan Komisaris :

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement