Digugat Rp 11 T, Blue Bird Tak Akui Elliana Wibowo Jadi Pemegang Saham

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Agustus 2022, 16:11
Blue Bird
Arief Kamaludin|Katadata
Blue Bird

Kasus gugatan hukum yang dilayangkan oleh pemegang saham kepada PT Blue Bird Tbk terus berlanjut. Kali ini, Manajemen Blue Bird tak mengakui penggugat sebagai pemegang saham perusahaan yang sah.

Sebelumnya, pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo menggugat perusahaan atas perkara perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat. Blue Bird dan sejumlah pihak lain digugat dengan tuntutan ganti rugi Rp 11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis di situs PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat Dr. H Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, dan Dr. Indra Marki. Selain itu, penggugat juga menyeret Mantan Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan Blue Bird.

Menanggapi hal tersebut, manajemen mengatakan, Blue Bird merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

"Berdasarkan data pemegang saham Blue Bird dari Biro Administrasi Efek perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan," ujar Manajemen Blue Bird dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

Sebagai perusahaan terbuka, menurut manajemen, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku," kata manajemen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...