Diskon Pajak Mobil dan Rumah Berakhir September, Berlanjut atau Tidak?

Abdul Azis Said
11 Agustus 2022, 20:39
Pajak
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Total tunggakan pajak keseluruhan kendaraan tersebut senilai Rp. 36.8 miliar.

Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kelanjutan insentif pajak untuk sektor otomotif dan perumahan yang akan berakhir pada September 2022. Pemanfaatan insentif pajak tersebut dianggap masih minim di tengah pertumbuhan kinerja bisnis yang semakin kuat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan bahwa insentif pajak tersebut akan dilanjut atau tidak. Salah satu pertimbangannya yakni terkait seberapa banyak insentif yang sudah dimanfaatkan masyarakat.

"Jumlah yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan di awal," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus, Kamis (11/8).

Saat ini, insentif pajak yang tersedia antara lain, Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan.

Sampai Juli, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor baru dimanfaatkan Rp 385 miliar. Jumlah tersebut belum mencapai seperempat dari pagu yang sebesar Rp 1,66 triliun. Sementara itu, insentif PPN DTP perumahan dimanfaatkan Rp 104 miliar, atau hanya 6,1% dari pagu Rp 1,7 triliun.

Selain memperhatikan aspek pemanfaatannya, DJP juga melihat kinerja pemulihan dari masing-masing sektor usaha. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, sektor industri, termasuk di dalamnya sektor otomotif tumbuh 4,2% secara tahunan pada semester I 2022.

Setoran pajak dari industri otomotif sampai Juli tercatat tumbuh 179% dibanding tahun lalu. Kinerja ini merupakan pembalikan dari tahun lalu yang masih negatif.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...