Terancam Delisting, Ini Alasan BEI Belum Juga Aktifkan Saham Garuda

Lavinda
Oleh Lavinda
30 September 2022, 14:06
Garuda
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan aktivitas perdagangan sementara atau suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak 18 Juni 2021 lalu. Hal itu terjadi akibat tersangkut kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Saham perusahaan pelat merah terancam dihapus dari pencatatan saham jika tak juga aktif dalam 24 bulan atau melewati masa tenggat 18 Juni 2023 mendatang.

Lalu, bagaimana nasib aktivitas perdagangan saham maskapai nasional tersebut di masa mendatang? 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Garuda jika perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Hal yang dimaksud adalah telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, lanjutnya, Garuda harus memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek, termasuk pelaksanaan Paparan Publik Insidentil.

"Dalam keterbukaan informasi Perseroan tanggal 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan bahwa rencana right issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan MA terhadap permohonan kasasi. Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari MA," ujar Nyoman dalam pesan singkat, dikutip Jumat (30/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...