Bayar Utang, Agung Podomoro (APLN) Jual Mal Central Park Rp 4,5 T
Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas 149 sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) Mal Central Park. Dari hasil penjualan tersebut, perseroan mengantongi dana mencapai Rp 4,53 triliun.
Agung Podomoro Land menjual sertifikat mal yang berlokasi di Podomoro City, Petamburan, Jakarta Barat tersebut kepada PT CPM Assets Indonesia, perusahaan milik korporasi asal Jepang.
Melansir keterbukaan informasi Selasa (18/10), pada 23 September lalu perseroan melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan CPM Indonesia mewakili 28,58% dari seluruh saham telah diterbitkan dan disetor penuh dalam CPM.
Dalam keterangan resminya, manajemen Agung Podomoro Land mengatakan hasil transaksi ini memberikan kegiatan positif atas kegiatan operasional perseroan. Seperti dapat melunasi hutang perseroan.
“Transaksi ini memiliki dampak positif atas kegiatan operasional terutama likuiditas perseroan di mana kami berhasil membayar dan melunasi seluruh utang perseroan kepada Guthrie Venture Pte Ltd berdasarkan Senior Secured Term Facility Agreement tertanggal 20 November 2020,” dalam keterangan resminya, Selasa (18/10).
Tak hanya melunasi utang, perseroan menjelaskan, penjualan ini juga dapat memberikan dampak positif untuk Agung Podomoro Land di kemudian hari, mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan terhadap mal Central Park melalui CPM Indonesia.
Sebelumnya, pada 2020 perusahaan sempat melego sebagian mal Central Park senilai Rp 704,97 miliar. Namun pada tahun 2021, APLN membukukan pendapatan sebesar Rp4,26 triliun dengan rugi bersih sebesar Rp 650,36 miliar pada 2021.
Mengutip laporan keuangan perusahaan, penurunan pendapatan APLN akibat dari turunnya penjualan tanah dan absennya penjualan mal pada 2021. Penjualan tanah turun 52% menjadi Rp779,8 miliar dari Rp1,63 triliun.