PHK 1.300 Karyawan, Ini Daftar Pesangon dari GoTo

Patricia Yashinta Desy Abigail
18 November 2022, 12:59
GoTo
Dokumentasi GoTo
Driver Gojek, anak usaha Grup GoTo berkendara beriringan di kawasan Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawan atau 12% dari total tenaga kerja perusahaan. Terkait hal ini, Manajemen GoTo berjanji memberikan pesangon sesuai peraturan pemerintah, memberi aset dan fasilitas sebagai salah satu dukungan terhadap karyawan yang terdampak PHK.

"Untuk kompensasi, kami mengikuti perundangan ketenagakerjaan, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," kata manajemen GoTo kepada media, Jumat (18/11).

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, terdapat Pasal 40 terkait hak akibat PHK.

Pasal 40 menyebutkan, pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pembayaran uang pesangon ditentukan sebagai berikut: Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapat uang pesangon 1 bulan upah, karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah, dan karyawan dengan masa kerja 2-3 tahun mendapat uang pesangon 3 bulan upah.

Selanjutnya, karyawan dengan masa kerja 3-4 tahun mendapat uang pesangon 4 bulan upah, karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah, karyawan dengan masa kerja 6-7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah, karyawan dengan masa kerja 7-8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah, sementara karyawan dengan masa kerja lebih dari 8 tahun akan mendapat 9 bulan upah.

Terkait uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan: Karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun akan mendapat uang penghargaan sebanyak 2 bulan upah, karyawan dengan masa kerja 6-9 tahun mendapat 3 bulan upah, karyawan bermasa kerja 9-12 tahun mendapat 4 bulan upah, dan karyawan dengan masa kerja 12-15 tahun mendapat 5 bulan upah.

Kemudian, karyawan dengan masa kerja 15-18 tahun mendapat 6 bulan upah, karyawan masa kerja 18-21 tahun mendapat 7 bulan upah, karyawan masa kerja 21-24 tahun mendapat 8 bulan upah, dan masa kerja 24 tahun lebih bisa mendapat 10 bulan upah.

Halaman:
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...