Mahasiswa IPB Kena Tipu, OJK Bujuk Pinjol Beri Keringanan Bayar Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan negosiasi dengan entitas pinjaman online (pinjol) agar memberi keringanan kepada para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat kasus penipuan investasi online. Salah satu bentuk keringanan yang dimaksud berupa pelonggaran waktu pembayaran utang.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari mengatakan, para mahasiswa IPB tidak terjerat skema pinjaman online ilegal, melainkan skema penipuan yang memang dilakukan oleh orang dekat mahasiswa tersebut.
"Jadi entitasnya legal, tetapi mereka masuk ke skema penipuan yang dilakukan oleh orang dekat mereka, sehingga ratusan mahasiswa menjadi korban,"katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/11).
Maka itu, Frideric mengaku bernegosiasi dengan entitas legal yang diharapkan dapat memberikan keringanan para mahasiswa dalam hal pelonggaran waktu untuk membayar kewajibannya.
Friderica mengaku, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah atunya berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, dan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di OJK.
Selain itu Friderica juga mengatakan, belum tentu para mahasiswa yang merupakan kalangan akademisi bisa terbebas dari skema penipuan.
"Kita mengira kalau dari kalangan akademisi itu pasti paham gitu, pasti pintar, pasti tidak akan terkena modus-modus penipuan berkedok investasi dan lainnnya ternyata belum tentu juga,"katanya.
Menurutnya, kasus yang menjerat mahasiswa tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa kemampuan untuk mengelola dan memahami keuangan itu merupakan salah satu keterampilan hidup yang esensial. Dirinya menegaskan bahwa keterampilan untuk menata keuangan sangat diperlukan oleh semua orang.
Untuk menghindari kasus serupa, OJK telah melakukan edukasi secara masif ke beberapa universitas. Adapun dua hal yang diberikan dalam edukasi kepada para mahasiswa yaitu, tentang waspada penipuan berkedok investasi dan pengetahuan serta keterampilan keuangan.
"Jadi tidak hanya tahu mana entitas ilegal atau legal tetapi mereka juga harus tau bagaimana sih untuk mengeelola keuangannya dengan baik dan benar dan itu kami lakukan. Sampai akhir tahun akan kami lakukan ke kampus-kampus untuk memberikan edukasi,"tegasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Antara, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB). Para mahasiswi mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen namun tidak menerimanya sesuai janji.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, menerangkan bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.
Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban. Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10%.