Ancaman Resesi 2023, OJK Janji Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi

 Zahwa Madjid
23 November 2022, 14:33
Asuransi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas membersihkan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperpanjang kebijakan relaksasi kepada industri asuransi, di tengah ancaman resesi ekonomi global yang berpotensi terjadi dalam waktu dekat dan berdampak pada sektor keuangan. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi.

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan kepentingan konsumen," kata Ahmad dalam acara Insurance Outlook 2023, dikutip Rabu (23/11).

Kebijakan perpanjangan relaksasi tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi.

Adapun relaksasi yang akan dilakukan bersifat substantif, seperti pelonggaran batas waktu pembayaran premi. Sementara itu, relaksasi penyampaian laporan tidak diperpanjang karena saat ini mobilitas sudah kembali normal.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...