Bank CIMB Niaga Digugat Nasabah Ganti Rugi Rp 1,02 Triliun

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Desember 2022, 15:34
CIMB Niaga
Arief Kamaludin|KATADATA
CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) digugat oleh mantan nasabahnya yang bernama Kumalayanti atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Sebagai penggugat, mantan nasabah tersebut menuntut perseroan untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total Rp 1,02 triliun kepadanya.

Gugatan perdata tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 84/Pdt.G/2022/PN Mlg. Adapun, sidang pertama kasus tersebut yaitu 12 April 2022.

Menanggapi gugatan itu,  Corporate Communications Head, Hery Kurniawan, mengatakan bank hanya melaksanakan haknya karena mantan debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit.

"Bank menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh mantan debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Hery dalam keterangan resminya, Senin (5/12).

CIMB Niaga menyatakan telah memenuhi aturan hukum dalam mengambil tindakan atas kasus ini.  "Bank senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha," kata dia. 

Adapun berdasarkan gugatan di PN Malang, penggugat menuduh perseroan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa tergugat merupakan kreditur yang beritikad buruk.

Mantan nasabah menggugat Niaga membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar dalam waktu seketika dan sekaligus. Lalu perseroan juga dituntut untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar dalam waktu seketika dan sekaligus.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...