Saham Eks-Startup Ambles usai IPO, Aturan Bursa Bikin Investor Rugi?

Lavinda
Oleh Lavinda
6 Desember 2022, 15:05
Saham
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pengendara Gojek mengangkut penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Saham perusahaan teknologi eks-startup mengalami penyusutan harga signifikan setelah melantai di bursa saham. Sebut saja saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Bukalapak.com (BUKA) yang masing-masing merosot 66% dan 68% dari harga awal penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Berdasarkan data RTI, harga saham GOTO tercatat merosot 66% dari IPO sebesar Rp 338, menjadi Rp 115 pada perdagangan saham siang hari ini, Selasa (6/12).

Harga saham langsung ambles 6,5% atau 8 poin ke level Rp 115 sejak pembukaan hingga perdagangan saham siang hari ini, Selasa (6/12). Saham GOTO juga terkena auto reject bawah (ARB) dalam tujuh hari berturut-turut sejak Senin (28/11) lalu.

Meski hari ini berada di zona hijau, tapi harga saham BUKA secara akumulasi telah merosot 68,7% dari level harga awal IPO yang sebesar Rp 850 menjadi Rp 266 pada perdagangan hari ini. Sepanjang tahun ini, dalam perhitungan tahun berjalan atau Year to Date (YtD), harga saham menyusut 38,14.

Di media sosial, sejumlah investor mengeluhkan penyusutan harga saham emitan eks-startup tersebut. Akun instagram komunitas e-commurz bahkan membuat meme terkait penurunan harga saham GOTO.  

Kondisi harga saham kedua unicorn teknologi Tanah Air saat ini berbanding terbalik dengan euforia saat awal perusahaan merapat di lantai bursa.

Saat itu, seluruh pihak seperti menggelar karpet merah hingga mengibarkan bendera dukungan bagi perusahaan-perusahaan eks-startup untuk masuk ke pasar modal, tak terkecuali regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Tahun lalu, OJK bahkan menerbitkan kebijakan khusus untuk membuat unicorn dapat bergabung menjadi perusahaan terbuka dengan lebih mudah. Kebijakan yang dimaksud yakni, Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Beleid ini biasa disebut dengan istilah aturan Multiple Voting Shares (MVS).

Saham dengan hak suara multipel merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini bertujuan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi atau biasa disebut new economy.

BEI juga mengubah syarat IPO menjadi lebih lunak bagi unicorn, dibanding bagi perusahaan konvensional. Beberapa di antaranya ialah, perusahaan memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA).

Opsi lain yang dimaksud ialah, beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Selain itu, adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail, Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...