Ini Alasan Sri Mulyani Belum Beri THR PNS Penuh pada Lebaran 2023

Abdul Azis Said
29 Maret 2023, 11:30
PNS
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022).

Pemberitan tunjangan hari raya alias THR  kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini belum penuh seperti sebelum pandemi Covid-19, dengan komponen tunjangan kinerja alias tukin masih 50%. Alasannya sama seperti tahun lalu, yakni kondisi perekonomian masih diselimuti ketidakpastian.

Ketentuan pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. THR tersebut sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat dan 50% tukin. Namun, ada tambahan 50% tunjangan profesi guru atau dosen yang tidak menerima tukin sebagai pembeda dari kebijakan tahun lalu.

Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR itu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang masih menghadapi tantangan. "Pandemi tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan dari global yang sangat tidak pasti," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (29/3).

Tantangan yang dimaksud berupa perlambatan perekonomian di banyak negara, termasuk di dalam negeri yang diperkirakan perekonomian tidak akan tumbuh setinggi tahun lalu. Di samping itu, ketegangan geopolitik yang masih berlangsung juga masih membayangi prospek perekonomian ke depan. 

Tren suku bunga acuan bank sentral tinggi yang dialami banyak negara termasuk Indonesia juga menjadi tantangan bagi perekonomian. Kebijakan moneter di banyak negara mengetat setelah inflasi memanas sejak tahun lalu.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani.

Namun, bendahara negara itu berharap pemberian THR tersebut bisa membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan daya beli masyarakat. Di samping itu, THR juga disebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi dna pengadidian pada ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...