Bukaka Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya atas Utang Rp 32 M

Lavinda
Oleh Lavinda
7 April 2023, 11:25
Waskita
Dokumentasi perseroan
Gedung Waskita Karya

Perusahaan manufaktur milik Grup Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bukaka mengajukan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar oleh Waskita Karya.

Permohonan PKPU ini tercantum dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pencabutan gugatan PKPU terjadi pada agenda persidangan ketiga.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ujar Ermy dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).

Agenda sidang ketiga seharusnya adalah jawaban termohon dan pembuktian para pihak. Di dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, di mana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...