BEI Ubah Ketentuan Batas ARB Jadi 15 Persen per 5 Juni

 Zahwa Madjid
31 Mei 2023, 19:52
BEI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Karyawan berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menerapkan normalisasi kebijakan perdagangan di pasar modal mulai Senin, 5 Juni 2023 mendatang. Salah satu kebijakan barunya ialah mengubah batas Auto Rejection Bawah atau ARB dari semula dari 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari mengatakan peraturan terbaru ini telah melalui proses pengujian Anggota Bursa dan disosialisasikan sejak Maret lalu.

“Sebelum memutuskan ARB 15%, sudah diuji dan disosialisasikan hasilnya, AB tidak kesulitan dengan penetapan. Kami juga sudah melakukan pengujian dan survei ke pelaku pasar,” kata Pande Made dalam Edukasi Wartawan, Rabu (31/5).

Sebagai informasi, ARB adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Sementara itu, Auto Rejection Atas (ARA) merupakan pembatasan kenaikan harga.

Perdagangan suatu saham akan dihentikan secara otomatis apabila harganya turun hingga mencapai batas ARB dalam sehari.

Begitu pula jika harganya naik sampai batas ARA, maka transaksi saham tersebut akan distop oleh BEI sampai hari perdagangan berikutnya.

Mulai Juni 2023 batas ARB akan dinaikkan secara bertahap, hingga selevel dengan ARA di masing-masing kelompok. Saat level ARB sudah sama dengan ARA, kondisinya disebut sebagai Auto Rejection Simetris.

Rincian ketentuan barunya adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Tahap I, berlaku mulai 5 Juni 2023:

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...