Sri Mulyani Suntik Modal ke 6 Lembaga Keuangan Global Rp1,5 Triliun

Abdul Azis Said
7 Juni 2023, 17:33
Sri Mulyani
Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sambutan saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan delegasi dari US-ASEAN Business Council (US-ABC) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/5).

Pemerintah menambah investasi ke enam lembaga keuangan internasional dengan nilai total Rp 1,48 triliun. Suntikan modal tambahan ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional dalam pengambilan keputusan di setiap lembaga.

Penambahan investasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Mei 2023, dan mulai berlaku lima hari kemudian. Sumber dana berasal dari anggaran penerimaan dan belanja negara atau APBN tahun ini.

Advertisement

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kementerian Keuangan Era Herisna menyebut penambahan modal bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan porsi kepemilikan dan hak suara Indonesia di enam lembaga keuangan internasional itu. Di samping juga karena kewajiban Indonesia sebagai anggota.

"Demi menjaga kepentingan nasional Indonesia dalam setiap pengambilan keputusan di masing-masing lembaga keuangan internasional tersebut," kata Era dalam keterangannya kepada katadata.co.id, Rabu (7/6).

Adapun enam lembaga internasional tersebut antara lain, Islamic Developtmen Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD) di bawah naungan PBB, dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) di bawah Bank Pembangunan Asia.

Sisanya, tiga lembaga di bawah Grup Bank Dunia, yakni: International Development Association (IDA), International Finance Corporation (IFC), dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD).

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan penambahan nilai investasi di IsDB telah mengangkat posisi kepemilikan saham Indonesia ke posisi ketiga dari sebelumnya yang masih di posisi 12. Namun, Kemenkeu tidak merinci perubahan posisi hak suara Indonesia di lima lembaga internasional lainnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement