Memahami 2 Syarat Puasa Beserta Dalilnya

Destiara Anggita Putri
13 Maret 2023, 14:03
Syarat Puasa
Freepik
Ilustrasi, Al-Quran.

Puasa menurut syariat Islam merupakan suatu ibadah yang bersifat wajib dilakukan selama bulan Ramadhan. Ibadah ini dimulai dengan membaca niat dan kemudian dilanjutkan dari terbitnya matahaai (azan Subuh) hingga matahari terbenam (azan Maghrib).

Sebagai umat muslm, Anda wajib mengetahui syarat puasa agar ibadah puasa yang dilakukan nantinya dianggap sah. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya berikut ini.

Dua Syarat Puasa

Terdapat dua syarat puasa yang wajib Anda ketahui sebagai umat muslim. Dua syarat tersebut yaitu syarat wajib dan syarat sah. Berikut ulasan lengkapnya di bawah ini. 

Sambutan Buka Puasa Bersama
Syarat Puasa(Pexels)

1. Syarat Wajib Puasa

Berikut ini tujuh syarat wajib puasa yang harus Anda ketahui sebagai umat muslim. Berikan penjelasan masing-masing syarat di bawah in. 

  • Beragama Islam

Syarat wajib puasa pertama yaitu harus memeluk atau beragama Islam. Hanya orang-orang yang memeluk agama islam saja yang diwajibkan untuk diwajibkan untuk melaksanakan ibadah ini selama bulan Ramadhan.

Hal ini juga telah disepakati oleh Jumhur ulama. Sementara itu, bagai mereka yang tidak memeluk aghama islam tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa. 

Hal ini dikarenakan kitab perintah puasa didahului dengan sebutan: “wahai orang-orang beriman”. Itu berarti, mereka yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan tersebut sehingga tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. 

  • Sudah Baligh

Syarat wajib puasa berikutnya yaitu dilakukan bagi mereka yang sudah baligh. Bagi mereka yang belum masuk usia baligh seperti anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan.

Meskipun demikian, para orang tua diwajibkan untuk mengajarkan anak-anaknya tentang puasa Ramadhan sejak sedini mungkin. Hal ini dimaksudkan agar ketika memasuki usia baligh, mereka merasa lebih mudah untuk menjalankan ibadah tersebut karena sudah melakukannya sedari kecil. 

Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan jika anak sudah usia 10 tahun dan tidak mau untuk melakukan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, maka boleh diberi hukuman dengan pukulan.

Sabda Nabi SAW:

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. Teks hadis riwayat al-Nasa’i).

  • Berakal atau Tidak Gila

Syarat berikutnya yaitu berakal atau tidak gila. Itu berarti, orang gila sebagai orang tiak berakal tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain itu, seseorang dalam konsili gila, jika tidak berpuasa juga tidak diwajibkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkannya walaupun ia telah semua selama masih hidup di dunia.

Di akhirat juga, tidak ada dosa yang harus ia pertanggungjawaban karena telah meninggalkan kewajiban berpuasa. 

  • Sehat

Untuk bisa menjalankan ibadah puasa, seseorang harus dalam dalam kondisi sehat.Bagi orang yang sedang sakit dan puasa hanya akan memperparah penyakit yang dideritanya, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

Meskipun demikian, ia wajib untuk membayar hutang puasanya tersebut dengan berpuasa di hari lain atau mengeluarkan fidyah.

Allah SWT berfirman:

Latin: Wa man kaana mariidhan auw ‘alaa safarin fa’iddatun min ayyaamin ukhar.

Artinya:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185).

  • Mampu

Selai sehat, orang yang menjalankan ibadah puasa harus dalam kondisi mampu melaksanakannya. Bagi mereka yang sudah lemah dan tidak meungkinakn untuk menjalankan ibadah puasa, maka mereka diperbolehkan untuk meninggalkannya. 

Meskipun demikian, mereka wajib menggantinya dengan membayarkan fidyah. 

Allah SWT berfirman :

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...