Apakah Merokok Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Ghina Aulia
14 Maret 2023, 21:05
Apakah merokok membatalkan puasa.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Seorang warga menggunakan alat pengukur kadar nikotin saat mengikuti konseling berhenti merokok di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program bidang kesehatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang meliputi penanganan penyakit paru dan saluran nafas.

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Dilaksanakan pada bulan Ramadhan, kegiatan puasa diakhiri tepat di awal bulan Syawal dalam penanggalan Hijriyah.

Perlu diketahui bahwa puasa memiliki syarat, rukun dan hal lain yang patut dipenuhi. Lantaran, seseorang yang berpuasa juga memiliki kriteria tertentu, termasuk hal apa saja yang membatalkannya. Sejumlah pemuka agama zaman dahulu sudah banyak yang membahas tentang hal ini.

Salah satunya yaitu Abu Syuja’ melalui kitab Matan Al Ghoyah yang membahas tentang sembilan hal pembatal puasa. Namun, hal lain yang menjadi perdebatan seiring dengan majunya zaman adalah bagaimana hukum merokok saat berpuasa.

Diketahui bahwa merokok merupakan kegiatan menghisap batang rokok, menghirup, serta menghembuskan rokok yang sudah dibakar dengan api. Pasalnya, ujung batang rokok akan masuk ke mulut. Permukaannya akan bersentuhan langsung dengan bibir. Terkait dengan itu, kali ini kami akan membahas lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa puasa tidak hanya menahan rasa lapar dan haus. Melainkan nafsu dunia lain yang dapat membatalkannya.

Sementara itu, salah satu pembatalnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Melansir dari NU Online Jawa Timur, ‘ain merupakan sebutan untuk benda yang masuk ke dalam lubang tubuh serta menggagalkan puasa. Namun, sejauh ini yang jelas hukumnya adalah benda padat. Sementara itu, rokok hanya berupa gas, yakni asap. Berdasarkan kitab Fathul Wahhab, berikut penjelasan mengenai ‘ain.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman: 140).

Merangkum dari Rumaysho, merokok tidak hanya menghirup asap semata. Melainkan pada prosesnya, partikel gas akan masuk ke dalam perut dan organ tubuh lainnya. Terlebih, hal tersebut dilakukan dengan sengaja. Namun, terdapat penuturan bahwa mayoritas ulama tidak membatalkan puasa apabila menghirup gas seperti uap masakan beraroma. Termasuk dupa dan minyak wangi.

Penjelasan lain tentang apakah rokok membatalkan puasa terdapat pada penuturan ulama bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang berasal dari mazhab Syafi'i. Berikut penjelasannya di dalam kitab Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317)

Tak hanya itu, melansir dari NU Online, tepatnya di dalam Tuhfatul Muhtaj juga membahas bahwa asap tembakau (rokok) yang dihisap dapat menggagalkan puasa. Ditulis Ibnu Hajar al-Haitami, ia menyampaikan rokok dianggap dapat membatalkan puasa lantaran memberikan sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungannya.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement