Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
23 Februari 2024, 14:26
Hak Angket
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung DPR.
Button AI Summarize

Hiruk pikuk pasca pencoblosan Pilpres 2024 masih terus berlanjut. Koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan akan menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR.

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai wacana penggunaan hak angket di DPR tidak tepat. Argumentasinya, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.

Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan.

Hak istimewa yang dimiliki DPR, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Ini merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014.

Hak-hak Istimewa yang Dimiliki DPR

Pansus Angket KPK
Hak Angket (Antara Foto/Wahyu Putro)

Seperti telah disebutkan, dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah, DPR dibekali dengan tiga hak istimewa. Hak-hak yang dimaksud, tertera dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3

Berdasarkan beleid tersebut, hak istimewa yang dimiliki oleh DPR terdiri dari tiga, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak untuk menyatakan pendapat.

1. Hak Angket

Hak Angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan yang dimaksud dapat berupa kebijakan yang dilakukan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket dapat diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan mengapa penyelidikan tersebut diperlukan.

Usulan tersebut hanya dapat menjadi hak angket jika disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah total anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika DPR menerima usulan hak angket, mereka akan membentuk sebuah panitia khusus yang disebut panitia angket. Panitia ini terdiri dari semua fraksi DPR. Namun, jika usulan hak angket ditolak, maka tidak bisa diajukan kembali.

RAPAT PARIPURNA PEMBUKAAN MASA SIDANG DPR
Hak Angket (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)

Panitia khusus tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia atau asing yang tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut harus dipatuhi, dan jika tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah, DPR dapat memanggil dengan bantuan kepolisian.

Hasil dari penyelidikan hak angket akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Jika disimpulkan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat.

Jika diputuskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka usulan hak angket dianggap selesai dan tidak dapat diajukan kembali selama periode keanggotaan DPR yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...