Hak Angket Adalah Salah Satu Hak Istimewa DPR, Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
23 Februari 2024, 21:01
Hak angket adalah
Antara Foto/Wahyu Putro
Ilustrasi, sidang paripurna DPR.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Hak angket adalah hak khusus yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting bagi kepentingan publik dan memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Perdebatan mengenai penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tengah menjadi sorotan di tengah proses Pilpres 2024 yang sedang berlangsung. Hak istimewa badan legislatif ini mencuat, ketika proses pemilihan presiden yang telah dilakukan 14 Februari lalu, dituding penuh kecurangan oleh beberapa pihak.

Pada rapat yang digelar di Nasdem Tower pada Kamis (22/2), tiga partai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepakat menggulirkan hak angket. Namun, penggunaan hak tersebut, masih menunggu sikap dari PDIP.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket DPR. Ia meyakini partai pengusungnya, yakni PDIP solid mendukung usulan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Pengertian Hak Angket

Hak angket adalah
Hak angket adalah (Kemenkumham.go.id)

Menurut informasi yang tercantum dalam situs resmi DPR RI, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting. Selain itu, hak angket diperlukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah strategis dan memiliki dampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hak angket merupakan salah satu wujud dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) yang ditulis oleh Miriam Budiardjo, hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota badan legislatif untuk melakukan penyelidikan secara independen. Untuk melaksanakan hak ini, biasanya dibentuk sebuah panitia angket yang bertugas menyelidiki suatu masalah dan melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya.

Tujuannya adalah agar pendapat yang dirumuskan mengenai masalah tersebut dapat diperhatikan oleh pemerintah. Di Indonesia, hampir semua badan legislatif memiliki hak angket, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa Demokrasi Terpimpin. Namun, dalam prakteknya, hak ini jarang digunakan kecuali oleh anggota DPR pada masa Reformasi (2004-2009) terkait dengan masalah impor beras.

Syarat Hak Angket DPR

Syarat hak angket DPR
Hak Angket (Kemenkumham.go.id)

Syarat-syarat untuk pengajuan Hak Angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
  2. Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat minimal materi kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan.
  3. Usulan hak angket akan disetujui jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
  4. Keputusan mengenai hak angket akan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Adapun langkah-langkah untuk mengusulkan hak angket adalah sebagai berikut:

  • Pengusulan hak angket disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  • Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usulan hak angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai usulannya.
  • Pengusul berhak untuk mengubah atau menarik usulannya kepada pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  • Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri maka harus dilakukan penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  • Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi syarat maka usulan hak angket akan gugur.
  • DPR akan menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika DPR menerima usulan hak angket, akan dibentuk panitia angket yang terdiri dari perwakilan semua fraksi DPR dan menetapkan anggaran yang diperlukan.

Fungsi Hak Angket DPR

Fungsi hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki pejabat negara, pemerintahan, badan hukum atau warga yang tidak hadir dalam rapat DPR setelah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  3. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak mengikuti rekomendasi DPR terkait dengan kepentingan nasional dan negara.
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak mematuhi kewajiban, keputusan atau hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Contoh Hak Angket

Berikut beberapa contoh hak angket oleh DPR.

1. Kasus Bank Century

Pencairan dana bantuan senilai Rp6,76 triliun untuk Bank Century menimbulkan banyak pertanyaan. Beberapa tokoh, termasuk Sri Mulyani dan Boediono dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Century untuk dimintai keterangan.

Idrus Marham selaku ketua Pansus mengungkapkan adanya dugaan kesalahan dari pihak pemerintah dalam penanganan krisis Bank Century. DPR kemudian menginisiasi Hak Angket Bank Century pada tahun 2009 dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Ketua Pansus kemudian mengumumkan hasil penyelidikan pada bulan Maret 2010.

2. Kasus KPK

Penggunaan hak angket terhadap KPK merupakan salah satu bentuk pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara sekaligus menjunjung prinsip check and balance. Alasan diadakannya hak angket terhadap KPK yaitu untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, di mana KPK dianggap berperan sebagai penegak hukum dan bukan sebagai pelaksana atau pembuat kebijakan.

Karena itu, implementasi hak angket harus dilaksanakan dengan hati-hati dan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Meskipun hak angket DPR merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui oleh konstitusi namun pelaksanaannya harus selalu mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dapat disimpulkan, hak angket adalah salah satu instrumen penting yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya. Dengan menggunakan hak angket, lembaga legislatif bisa melakukan penyelidikan secara independen terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis bagi kepentingan publik.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...