Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Annisa Fianni Sisma
26 Februari 2024, 11:15
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
Pixabay
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
Button AI Summarize

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus diindahkan. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, hak dan kewajiban warga negara dapat didefinisikan sebagai berikut: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, atau kewenangan untuk melakukan suatu tindakan, serta kekuasaan yang sah atas atau untuk menuntut sesuatu, atau tingkat atau martabat tertentu.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang diwajibkan, harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas, atau tanggung jawab yang menjadi kewajiban manusia menurut hukum.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahlinya

Perbedaan Hak dan Kewajiban
Perbedaan Hak dan Kewajiban (Unsplash)
 

Berikut adalah penjelasan dari para pakar mengenai konsep hak dan kewajiban warga negara:

1. Pengertian Hak

• Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh individu lain dan pada dasarnya dapat dipaksa untuk dituntut oleh pemilik hak.

• Srijanti

Srijanti mengemukakan bahwa hak adalah komponen normatif yang berperan sebagai panduan dalam perilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan individu, serta menjamin kesempatan bagi manusia untuk mempertahankan martabatnya.

• Prof. Soejono Soekanto

Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut). Hak searah merujuk pada hak yang diatur dalam hukum dan terkait dengan perjanjian, seperti hak untuk menagih.

Sementara itu, hak jamak terdiri dari empat jenis utama: hak yang berkaitan dengan hukum tata negara, hak yang berkaitan dengan aspek kepribadian, hak yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, dan hak terhadap objek yang bersifat imateriil.

• Sudikno Mertokusumo

Hak merupakan kepentingan yang diberikan perlindungan oleh hukum. Kepentingan tersebut adalah aspirasi individu atau kelompok yang diharapkan dapat terpenuhi, dan memiliki makna kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh sistem hukum yang berlaku.

• John Salmond

Menurut John Salmond, hak memiliki empat jenis yang berbeda. Pertama, hak dalam arti sempit, yang sering dianggap sebagai pasangan dari kewajiban.

Kedua, hak dalam arti kebebasan, yang memberikan individu kebebasan untuk melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu. Ketiga, hak dalam arti kekuasaan, yang diberikan kepada individu dan digunakan melalui proses hukum. Terakhir, hak dalam arti kekebalan, yang memungkinkan individu untuk terlepas dari kekuasaan hukum individu lain.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement