Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Lengkap dengan Simulasi Hitungannya
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, kenaikan PPN 12 persen hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah.
Nantinya, tarif PPN 11% masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum. Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN.
Lalu, apa saja barang mewah yang masuk kategori dikenakan kenaikan PPN 12 persen?
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar barang mewah kena PPN 12 persen beserta simulasi perhitungannya. Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:
- Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Berikut daftar barang tergolong mewah lainnya yang kena pajak:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Daftar Kendaraan Bermotor Mewah Kena PPN 12 Persen
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, sejumlah kendaraan bermotor mewah dikenai PPnBM. Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc
- Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPnBM yakni ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
Simulasi Hitungan Pajak Barang Mewah 12 Persen
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.
Sebagaimana diketahui, tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.
Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:
- Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.
- Sementara itu, jika rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 11% seperti saat ini:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.
Selisih harga rumah mewah setelah PPN 12 persen berlaku seperti di atas sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76 persen.
Demikian daftar barang mewah kena PPN 12 persen beserta simulasi perhitungannya.