Apa Itu Perjanjian Helsinki? Buntut Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Perjanjian Helsinki kembali menjadi perbincangan di tengah polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dengan Sumatra Utara (Sumut). Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla menjadi sosok yang kembali menyinggung perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Lantas, apa itu Perjanjian Helsinki?
Apa Itu Perjanjian Helsinki
Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam. GAM merupakan organisasi separatis yang bertujuan agar Aceh merdeka dari Republik Indonesia.
Kehendak yang tak sejalan itu pun membuat RI dengan GAM berkonflik, berlangsung sejak 1976 silam. GAM sendiri dipimpin oleh Hasan di Tiro, yang hampir tiga dekade memimpin gerakan tersebut dari Swedia.
Selama 28 tahun, konflik antara GAM dengan Pemerintah RI menelan banyak korban jiwa. Akibat dari banyaknya korban jiwa itu, pemerintah pun mengajak GAM ke perundingan yang dilaksanakan di Helsinki, Finlandia pada 2005.
Delegasi Indonesia dalam perundingan itu dihadiri Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja. Sementara itu dari GAM ialah Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.
Perjanjian Helsinki tercapai usai melewati perundingan selama lima putaran yang dimulai pada 27 Januari 2005, berakhir pada 15 Agustus 2005.
- Putaran pertama dari 27 sampai 29 Januari 2005
- Putaran kedua dari 21 Februari 2005 sampai 23 Februari 2005
- Putaran ketiga dari 12 April 2005 sampai 14 April 2005
- Putaran keempat, 26 Mei 20015 sampai 31 Mei 2005
- Putaran kelima, 12 Juli 2005 sampai 17 Juli 2005
- Kesepakatan tercapai pada 15 Agustus 2005
Salah satu poin penting Perjanjian Helsinki adalah terbentuknya otonomi khusus untuk Provinsi Aceh. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Adapun Perjanjian Helsinki terdiri dari enam bagian, yaitu:
- Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
- Tentang Hak Asasi Manusia
- Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat
- Tentang Pengaturan Keamanan
- Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh
- Tentang Penyelesaian Perselisihan.
Isi Perjanjian Helsinki
Berikut sebagian isi Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin serta perwakilan GAM Malik Mahmud Al Haytar:
"Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh, dan berkelanjutan."
"Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia."
"Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca-tsunami tanggal 26 Desember 2004 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan."
"Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya. Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi."
Demikian ulasan mengenai apa itu Perjanjian Helsinki yang disinggung dalam sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut.

