Memahami Sensor Film, Pengertian, dan Kategorinya

Image title
19 Mei 2022, 15:35
pengertian sensor
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ilustrasi, warga menyaksikan pemutaran film Si Doel Anak Betawi karya Sjuman Djaya di halaman Perusahaan Umum Produksi Film Negara (Perum PFN), Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Perkembangan industri televisi saat ini menyuguhkan program sinetron sebagai acara yang cukup banyak digemari oleh penonton Indonesia dengan rating/share tertinggi selama tahun 2016, yaitu average 8 persen & 35 persen.

Menurut data program sinetron/seria TV swasta porsi waktu tayang serial lokal sebesar 59 persen, serial India, 15 persen, dan serial Turki 9 persen (Nielsen Audiensce Measurement, 2016).

Seiring semakin berkembangnya industri karya kolektif ini, mengutip buku “Journalism Today” oleh Andi Fachruddin, tayangan televisi ditengarai telah memengaruhi muncul perilaku negatif (agresif dan konsumtif) di kalangan masyarakat. Sajian acara televisi juga umumnya disuguhkan untuk penonton dewasa dan mengabaikan acara untuk anak-anak serta jam tayang yang, mau tidak mau, membuat anak-anak ikut menonton.

Dampaknya, tayangan televisi (sinetron/film/FTV) dikhawatirkan memengaruhi polah tingkah laku dan polah tutur kata penonton televisi di Tanah Air.

Pengertian Sensor

Film dan tayangan lain di televisi berpengaruh dalam pembentukan dan perkebangan perilaku di masyarakat dari berbagai usia. Sehingga perlu dikendalikan guna mengurangi kemungkinan terjadinya pengaruh negatif dari tayangan itu sendiri. Pengendalian tersebut diwujudkan dalam bentuk regulasi, salah satunya adalah sensor.

Sensor dapat diartikan sebagai peranti yang mengubah suatu nilai fisik ke nilai fisik yang lain, menghubungkan antara fisik nyata dan industri elektrik dan peranti elektronika. Di industri film berguna untuk monitoring, controlling, dan proteksi yang sering disebut transducer (Risanuri Hidayat).

Sementara itu, menurut UU Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (9), sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak umum.

Secara sederhana, pengertian sensor adalah penelitian  dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu oleh pemilik.

Oleh karena itu, setiap negara, termasuk Indonesia memiliki lembaga sensor film yang berperan dan berfungsi melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat dipertontonkan atau diedarkan secara luas setelah dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. Di samping itu, lembaga ini juga menetapkan penggolongan usia penonton film tertentu.

Rating Film

Dalam sistem rating film di Amerika Serikat mengenal frasa “This Film is Not Yet Rated” artinya MPAA belum selesai melakukan penilain terhadap film tersebut, namun sudah memberikan izin tayang. Walau demikian, MPAA tetap memberikan kode peringatan warna dengan keterangan seperti berikut:

Spring green (hijau muda)Ditujukan untuk penonton muda
Green (hijau)Semua umur boleh menonton
Yellow (kuning)Dengan pendampingan orangtua
Orange (oranye)Tidak direkomendasikan untuk penonton yang lebih muda, tetapi tidak dibatasi.
Red (merah)dibatasi untuk audiens yang lebih tua kecuali ditemani oleh orang dewasa
Purple (ungu)dibatasi secara eksklusif untuk audiens yang lebih tua
Blue (biru)konten khusus dewasa/pembatasan lebih lanjut biasanya berlaku untuk pameran
Black (hitam)No rating

Sistem rating film MPAA di Amerika Serikat, yakni:

General AudiencesG: Semua umur
Parental Guidance SuggestedPG: Bimbingan orangtua
Parents Strongly CautionPG-13: Peringatan keras bagi orangtua. Sebagian isi mungkin tidak cocok untuk anak di bawah usia 13 tahun.
RestrictedR: terbatas. Anak-anak di bawah usia 17 tahun harus ditemani orangtua atau orang dewasa sebagai pengawal.
No One 17 and Under AdmittedNC-17: Dewasa 17 tahun ke atas.

Standar warna usia tersebut berbeda di setiap negara. Contohnya, walaupun sama-sama berlabel Green, batas usia penonton film Green di Indonesia adalah 13 tahun, sedangkan di Cina 21 tahun. Dari tabel warna tersebut, kita juga bisa tahu mengapa film pornografi disebut sebagai Blue Film atau Film Biru.

Kategori LSF

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia membagi kode rating film ke dalam kategori sebagai berikut:

  • SU: Semua umur.
  • A: Anak-anak (3-12 tahun).
  • BO-A: Bimbingan orangtua dan anak-anak.
  • BO: Bimbingan orangtua untuk anak di bawah 13 tahun.
  • BO-SU: Bimbingan orangtua dan semua umur.
  • R: (Remaja 13-16 tahun), 13+ film khusus diperuntukan bagi penonton 13 tahun ke atas saja.
  • D: (Dewasa), kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu; 17+ = film yang diperuntukan bagi penonton 17 tahun ke atas saja; 21+ = film yang diperuntukan bagi penonton 21 tahun ke atas saja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...