Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Beserta Contohnya
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.
Terdapat lima jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya. Salah satunya adalah PPh 21 atau PPh pasal 21.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
PPh 21 atau PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Secara singkat, PPh 21 adalah pajak penghasilan di mana penghasilan tersebut dikenakan tarif progresif. Cara menghitung PPh 21 karyawan adalah penghasilan neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu dikalikan dengan tarif progresifnya.
Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp 4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp 54 juta setahun. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.
Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp 450 ribu sehari atau di atas Rp 4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Cara menghitung pajak PPh 21 karyawan adalah sebagai berikut:
(Gaji, tunjangan, premi asuransi dibayar pemberi kerja) - (biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 6 juta per tahun atau Rp 500 ribu per bulan) + iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri)
Hasilnya penghasilan neto setahun atau disetahunkan - PTKP = Penghasilan kena pajak dikalikan tarif PPh 21.
Perlu diketahui bahwa biaya jabatan ini dikenakan terhadap semua karyawan tanpa mempertimbangkan tingkatan jabatan karyawan tersebut. Semua karyawan apapun jabatan dan tingkatannya akan dikenakan biaya jabatan.
Contoh Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Luna adalah karyawati lajang di PT Makmur. Luna menerima gaji Rp 5.000.000 per bulan.
Perusahaan tempat Luna bekerja mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1 % dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 50.000 per bulan.
Di samping itu, perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,7 % dari gaji. Sedangkan Luna membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2 % dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24 % dan 0,3 % dari gaji. Pada bulan April 2021, Luna menerima insentif sebesar Rp 1 juta.
Cara menghitung PPh 21 karyawan untuk Luna adalah sebagai berikut:
- Gaji: Rp 5.000.000
- Insentif: Rp 1.000.000
- BPJS TK JKK: 0,24 % x Rp 5.000.000 = Rp 12.000
- BPJS TK JK: 0,3 % x Rp 5.000.000 = Rp 15.000
- Total pendapatan Linda: Rp 6.027.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan 5 % x Rp 6.212.000 = Rp 300.135
- Iuran JHT 2 % dari gaji pokok = Rp 100.000
- Iuran JP 1 % dari gaji pokok = Rp 50.000
- Penghasilan neto (bersih) sebulan Rp 5.576.865
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 5.576.865 = Rp 66.922.380
PTKP: Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun: Rp 12.922.380
PPh terutang 5 % x Rp 12.922.380 = Rp 646.119
PPh 21 bulan April: Rp 646.119 : 12 = Rp 53.843,25
Contoh perhitungan PPh 21 karyawan diatas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, bagi wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang memiliki NPWP.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Setidaknya ada tiga cara menghitung pajak penghasilan yakni penghitungan PPh 21 karyawan dengan metode nett, gross dana gross up. Lantas bagaimana menghitung PPh tiga skema tersebut, berikut ini ulasannya:
Metode Net
Metode nett merupakan pemotongan pajak dilakukan perusahaan yang menanggung pajak karyawannya. Artinya, gaji yang diterima oleh karyawan sudah bersih dari pajak atau tidak lagi dipotong perusahaan.
Contohnya, Aldo seorang karyawan dan masih lajang memiliki gaji sebulan sebesar Rp 5 juta. Jika menggunakan metode nett, maka perhitungan pajaknya yakni:
Total gaji bruto Aldo per bulan Rp 5 juta atau Rp 60 juta per tahun.
Maka, tarif PPh 21 yang Aldo dengan pendapatan Rp 60 juta per bulan dikenakan 5 %. Sehingga pajak yang ditanggung perusahaan Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.
Dengan menggunakan metode nett, maka gaji yang diterima Aldo sebesar Rp 5 juta sudah bersih atau tanpa potongan pajak karena sudah ditanggung perusahaan.
Metode Gross Up
Metode gross up merupakan cara menghitung pajak penghasilan dengan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan. Sehingga seolah-olah gaji yang diterima lebih besar, padahal tunjangan tersebut untuk membayar PPh.
Contohnya, Aldo seorang pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka cara menghitung PPh 21 Aldo yakni:
Gaji pokok Aldo Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun.
Tarif PPh 21 Aldo 5 % karena setahun total penghasilannya Rp 60 juta. Sehingga total PPh yang dibayarkan Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.
Dengan metode gross up, maka gaji bruto yang berikan perusahaan ke Aldo Rp 5.025.000 per bulan. Namun karena menggunakan metode ini, gaji bersih yang diterima Aldo sebenarnya tetap Rp 5 juta per bulan
Metode Gross
Metode gross merupakan cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak kepada karyawan yang bersangkutan. Artinya gaji yang diterima belum dilakukan pemotongan pajak.
Misalnya, Aldo seorang pegawai yang belum menikah. Gaji per bulan yang diterima Rp 5 juta per bulan.
Jika perusahaan tempatnya bekerja menggunakan metode gross maka, cara menghitung PPh Aldo yakni:
Gaji pokok yang diterima Aldo Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Tarif PPh 21 yang dikenakan untuk Aldo 5 % karena total gaji per tahun Rp 60 juta.
Dengan gaji tersebut, maka total PPh 21 yang dibebankan Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Mengingat perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak sendiri, maka gaji bersih Aldo yakni Rp 4.975.000.