Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Beserta Contohnya

Tifani
Oleh Tifani
23 Mei 2023, 12:19
Ilustrasi Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Terdapat lima jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya. Salah satunya adalah PPh 21 atau PPh pasal 21.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan

Ilustrasi, pelaporan pajak.
Ilustrasi, pelaporan pajak. (Freepik)

PPh 21 atau PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Secara singkat, PPh 21 adalah pajak penghasilan di mana penghasilan tersebut dikenakan tarif progresif. Cara menghitung PPh 21 karyawan adalah penghasilan neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu dikalikan dengan tarif progresifnya.

Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp 4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp 54 juta setahun. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. 

Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp 450 ribu sehari atau di atas Rp 4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. 

Cara menghitung pajak PPh 21 karyawan adalah sebagai berikut:  

(Gaji, tunjangan, premi asuransi dibayar pemberi kerja) - (biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 6 juta per tahun atau Rp 500 ribu per bulan) + iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri)

Hasilnya penghasilan neto setahun atau disetahunkan - PTKP = Penghasilan kena pajak dikalikan tarif PPh 21.  

Perlu diketahui bahwa biaya jabatan ini dikenakan terhadap semua karyawan tanpa mempertimbangkan tingkatan jabatan karyawan tersebut. Semua karyawan apapun jabatan dan tingkatannya akan dikenakan biaya jabatan. 

Contoh Cara Menghitung PPh 21 Karyawan

Ilustrasi, pelaporan pajak orang pribadi.
Ilustrasi, pelaporan pajak orang pribadi. (Freepik)

Luna adalah karyawati lajang di PT Makmur. Luna menerima gaji Rp 5.000.000 per bulan. 

Perusahaan tempat Luna bekerja mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1 % dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 50.000 per bulan. 

Di samping itu, perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,7 % dari gaji. Sedangkan Luna membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2 % dari gaji.  

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24 % dan 0,3 % dari gaji.  Pada bulan April 2021, Luna menerima insentif sebesar Rp 1 juta. 

Cara menghitung PPh 21 karyawan untuk Luna adalah sebagai berikut: 

  • Gaji: Rp 5.000.000 
  • Insentif: Rp 1.000.000 
  • BPJS TK JKK: 0,24 % x Rp 5.000.000 = Rp 12.000 
  • BPJS TK JK: 0,3 % x Rp 5.000.000 = Rp 15.000 
  • Total pendapatan Linda: Rp 6.027.000 

Pengurangan:  

  • Biaya jabatan 5 % x Rp 6.212.000 = Rp 300.135 
  • Iuran JHT 2 % dari gaji pokok = Rp 100.000 
  • Iuran JP 1 % dari gaji pokok = Rp 50.000 
  • Penghasilan neto (bersih) sebulan Rp 5.576.865

Penghasilan neto setahun 12 x Rp 5.576.865 = Rp 66.922.380

PTKP: Rp 54.000.000 

Penghasilan kena pajak setahun: Rp 12.922.380 

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement