1 Orang 1 Akun: Wamenkomdigi Bolehkan Punya Second Account, Begini Syaratnya

Bahrul Ilmi
19 September 2025, 16:17
1 orang 1 akun menurut wamenkomdigi
Kompas
Nezar Patria tanggapi soal 1 orang 1 akun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan tengah mengkaji wacana 1 orang 1 akun. Rencana tersebut langsung mendapat perhatian banyak orang, khususnya di media sosial. Muncul anggapan bahwa hal tersebut dapat membatasi kebebasan masyarakat, dan bisa berdampak pada sisi ekonomi.

Meluruskan hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, angkat bicara dan memberikan penjelasan mengenai aturan yang dimaksud.

Tak Permasalahkan Second Account

Kata Nezar, regulasi yang saat ini sedang dibahas Komdigi bertujuan untuk memperkuat tata kelola data, dalam hal ini menggunakan Single ID atau Digital ID. Bukan untuk membatasi jumlah akun seperti yang beredar di media sosial.

Dirinya pun mengaku tidak ada masalah jika ada masyarakat yang memiliki lebih dari satu akun media sosial.

"Kalau misalnya Single ID dan Digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," kata Nezar, dikutip dari Kompas, Jumat 19 September 2025.

Jelaskan Maksud 1 Orang 1 Akun

Mengenai pengertian 1 orang 1 akun yang beredar di media sosial, menurut Nezar perlu diluruskan. Menurutnya, usulan DPR mengenai 1 orang 1 akun harus dipahami secara tepat.

"Satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada Single ID dan juga Digital ID," kata Wamenkomdigi.

Dirinya menambahkan bahwa usulan ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan sebagai upaya pencegahan terhadap risiko konten-konten negatif yang beredar di media sosial.

Bagian dari Satu Data Indonesia

Dikatakan oleh Nezar bahwa penerapan Single ID atau Digital ID yang tengah dikaji pemerintah bukan barang baru. Konsep ini sudah diusung sejak lama melalui sistem Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan adanya program tersebut, pemerintah melalui Komdigi berupaya memperkuat sistem autentikasi penduduk, sehingga setiap akun yang berada di ruang publik bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat," ujarnya.

Dapat Restu Presiden

Penerapan Single ID di Indonesia sebenarnya sudah direncanakan sejak awal tahun. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto telah memberikan restu untuk memprioritaskan pembuatan Digital Single ID sesegera mungkin.

Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2030.

“Presiden telah memberikan lampu hijau untuk memprioritaskan pembuatan ID tunggal digital sesegera mungkin, dan kita akan memanfaatkannya secara bertahap. Jadi itu salah satu program utama yang kami harap akan membantu kita untuk juga mendukung pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2030,” ungkapnya, dikutip dari Antara News, Jumat 19 September 2025.

Melengkapi Aturan yang Ada

Sementara itu Wamenkomdigi mengingatkan bahwa tata kelola data pribadi harus dituntaskan dari hulu ke hilir. Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan mitigasi dari hulu dengan menerapkan registrasi kartu SIM wajib memakai NIK, yang sudah berlaku sejak 2018.

Tapi menurut Nezar hal tersebut masih memiliki celah, sehingga banyak orang mencoba mengakalinya dengan identitas palsu atau jual-beli kartu SIM secara bebas.

"Akibatnya scamming, kemudian kejahatan-kejahatan online dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi," kata Nezar.

Adapun pencegahan dari hilir menurut Nezar merupakan tugas platform media sosial. Dia berpendapat bahwa perusahaan media sosial harus memiliki mekanisme pengendalian, sehingga setiap akun bisa ditelusuri (traceable) ke identitas pemilik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan