Doa Niat Puasa Ganti Ramadan karena Haid dan Tata Caranya
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dijalani seluruh umat muslim di dunia. Namun, ada juga beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh meninggalkan puasa.
Bagi seorang muslim yang meninggalkan puasa dibolehkan melakukan puasa ganti atau puasa qadha di luar bulan Ramadan. Salah satu golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan adalah wanita haid.
Doa Niat Puasa Ganti Ramadan karena Haid
Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadan Muslim Sehari-hari oleh KH Muhammad Habibillah, wanita haid diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan dihitung sebagai hutang puasa. Hukum membayar hutang puasa Ramadan adalah wajib.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185).
Wanita haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan selesai. Diriwayatkan dari Aisyah r.a. sebagai berikut
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)
Doa niat puasa ganti Ramadan karena haid sama seperti doa niat puasa karena faktor darurat lainnya, seperti sakit, perjalanan jauh, dan masih banyak lagi.
Doa niat ganti puasa Ramadan karena haid sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Hari Apa Saja Membayar Utang Puasa?
Hutang puasa Ramadan boleh dibayar kapan pun kecuali pada tiga hari yang dilarang, yaitu hari raya (Idul FItri dan Idul Adha), hari-hari tasyrik, dan hari Jumat. Puasa di hari Jumat makruh hukumnya jika dilakukan secara terpisah.
Namun, jika digabungkan dengan hari sebelumnya (Kamis) atau hari setelahnya (Sabtu), maka tidak masalah. Hal itu didasarkan pada hadits sebagai berikut:
“Dari Juwairiyah diriwayatkan bahwa Nabi SAW masuk menemuinya di hari Jumat ketika dirinya sedang berpuasa. Beliau bertanya, ‘Apakah Anda kemarin telah berpuasa?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Anda hendak berpuasa esok hari?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berbukalah.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tata Cara Ganti Puasa Ramadan karena Haid
Puasa ganti Ramadan dikerjakan setelah bulan Ramadan sebelumnya sampai tiba Ramadan selanjutnya. Cara melakukan ganti puasa Ramadan sama seperti puasa lain, seperti berikut:
- Setelah berniat, umat muslim yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sembari melakukan kewajiban lainnya.
- Puasa qadha berakhir saat adzan maghrib berkumandang.
- Sebaiknya, puasa qadha Ramadan ini dikerjakan secepatnya
- Puasa qadha tidak wajib dilaksanakan dengan berurutan.
Sebuah hadis Rasulullah SAW menerangkan, qadha boleh dikerjakan terpisah atau tidak urut. Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni)
Cara Membayar Fidiah Jika Tidak Mampu Berpuasa
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Akan tetapi, sebagai gantinya mereka diwajibkan untuk membayar fidiah.
Adapun kriteria orang yang dapat membayar fidiah adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Membayar atau mengganti puasa Ramadan dapat dilakukan diluar bulan Ramadan dan di luar waktu menyusui. Sementara, mengenai kewajiban fidiah ketentuan membayarnya sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidiah
- Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidiah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
- Sedangkan fidiah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang fakir.
- Satu mud kurang lebih 675 gram beras dan dibulatkan menjadi 7 ons.