Memahami Hukum Puasa Tapi Pacaran serta Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Ketika menjalani ibadah puasa, umat Muslim diharuskan menahan hawa nafsu, termasuk menahan emosi dan dorongan seksualnya agar tidak membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana dengan hukum berpacaran di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Puasa Tapi Pacaran
Sebelum membahas hukum puasa tapi pacaran, umat Muslim perlu memahami makna puasa terlebih dahulu. Dikutip dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu (2020:1), puasa dalam bahasa arab disebut ash shiyaam atau ash shaum, yang artinya adalah al imsaak yaitu menahan diri.
Sementara menurut istilah, ash shiyaam artinya beribahda kepada Allah AWT dengan menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Dari makna puasa diats, bisa disimpulkan bahwa puasa bukanlah kegiatan makan, minum atau pembatal puasa sehingga kegiatan pacaran tidak membatalkan puasa.
Meskipun demikian, pacaran adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sudah tertuang dalam sebuah Hadis Riwayat Ahmad yang membahas tentang pacaran.
Dalam hadis tersebut dijelaskan, jika pacaran dianggap sebagai hal atau kesempatan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka hal ini diharamkan.
Dalil mengenai hal itu berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.”
Alasan kenapa pacaran tidak diperbolehkan karena dapat berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dna zina. Bahkan dalam beberapa kasus, berpacaran juga bisa menyebabkan anak terlahir terlantar dan tak diinginkan
Karena dilarang, kegiatan pacaran yang dilakukan saat puasa Ramadhan dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa itu sendiri.
Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa berpacaran tidak membatalkan puasa meskipun sebaiknya dihindari lantaran dilarang dalam Islam.
Lantas, apa saja hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut ulasannya di bawah ini.
1. Berhubungan Seksual
Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah berhubungan seksual. Namun yang dimaksud hubungan seksual di sini adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. (An-Nihayah, Ibnul Atsir, jilid 5 hal. 200).
Dalam hal ini, sekalipun si lelaki tidak mengeluarkan mani, pasangan yang melakukan hubungan seksual tetap dinyatakan telah membatalkan puasa mereka. Jika seseorang berhubungan seksual saat puasa, maka diwajibkan untuk mengganti puasanya serta membayar kifarat atau denda.
2. Mengeluarkan Mani
Mengeluarkan air mani atau sperma dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Dalil mengenai hal ini dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang sengaja mengeluarkan mani, maka dia harus mandi dan mengganti puasanya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Namun, jika mani atau sperma tanpa disengaja, maka puasanya tetap dianggap sah dan tidak perlu diganti.
3. Makan dan Minum dengan Sengaja
Ketika berpuasa, umat muslim diharuskan untuk menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan haus. Jika seseorang makan dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal dan ia harus menggantinya di lain hari.
Namun, hal ini tidak berlaku orang tersebut lupa. Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari)
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan puasa, namun itu hanya berlaku bagi muntah yang disengaja. Hal tersebut telah disebutkan dalam salah satu sabda Rasulullah SAW, yakni "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha." (HR. Abu Daud)
5. Haid dan Nifas
Hal yang membatalkan puasa ini hanya berlaku bagi kaum perempuan. Bila seorang perempuan yang sedang berpuasa mengalami haid atau nifas datangg, maka puasanya dianggap batal.
Dalil dalam kasus ini yakni hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Aisyah RA berkata, 'Di zaman Rasulullah SAW dahulu, kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqada salat.'" (HR. Jama'ah).
6. Merokok
Sebagian besar ulama dan cendekiawan Islam beranggapan bahwa merokok adalah tindakan yang membatalkan puasa. Ulama mazhab Syekh Sulaiman al-Ujaili menyebutkan bahwa asap termasuk ‘ain (hal yang membatalkan puasa) yang harus dipilih.
Artinya, ada juga jenis asap yang tidak dianggap membatalkan puasa. Contohnya adalah asap yang dihirup ketika masak atau di jalan.
Sementara menurut ajaran Islam, puasa adalah menahan diti dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahri. Merokok sendiri merupakan kegiatan memasukkan asap dan zat beracun ke dalam tubuh sehingga dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa.