Syarat, Niat, dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-Laki dan Perempuan
Mandi junub atau mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi umat Muslim. Adapun tujuannya yaitu untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri dari hadas besar.
Jika tidak dilakukan, maka dapat menghalangi beberapa ibadah, seperti salat, baca Al Quran, hingga saat melakukan thowaf. Untuk bisa melakukannya, ada tata caranya yang harus dilakukan dengan benar.
Lantas, seperti apa tata acara mandi wajib setelah berhubungan? Simak ulasan singkat berikut ini.
Kondisi yang Mensyaratkan Mandi Wajib dalam Islam
Dalam hukum Islam, ada situasi tertentu dimana seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib. Dikutip dari laman Gramedia.com, berikut ini beberapa situasi tersebut:
1. Keluarnya Air Mani (Setelah Junub)
“Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS : An-Nisa : 43)
Sesuai yang tertulis pada ayat diatas ditunjukkan bahwa setelah berjunub (berhubungan suami dan istri), yang mana antara laki-laki ataupun perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajib hukum ia untuk menjalankan mandi wajib setelahnya. Sedangkan jika tidak, ia tidak bisa shalat serta masuk masjid, dan jika dilalaikan akan berdosa.
Selain itu, sesuai Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, mengatakan bahwa
“Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Ummu Sulaim berkata, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu terhadap masalah kebenaran, apakah seorang wanita wajib untuk mandi ketika dia bermimpi? Nabi saw menjawab, ’Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari Muslim dan lainnya)
2. Bertemunya atau Bersentuhannya Alat Kelamin Laki-Laki dan Wanita, Walaupun Tidak Keluar Mani
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw berkata, ”Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila dua kemaluan saling bertemu maka wajib baginya untuk mandi. Aku dan Rasulullah saw juga pernah melakukannya maka kami pun mandi. ” (HR. Ibnu Majah)
Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa ketika pasangan suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak mengeluarkan mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan, maka dari itu wajib keduanya untuk menjalankan mandi wajib untuk mensucikan serta membersihkan diri.
3. Haid dan Nifas
“Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)
Darah yang telah dikeluarkan dari Haid serta Nifas statusnya adalah sebuah kotoran, najis, yang membuat diri wanita tidak cita. Oleh karena itu, wanita yang telah melewati masa haid juga nifas, wajib untuknya untuk bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali menjalani ibadah.
Hal ini disebabkan ada larangan ketika haid serta nifas untuk menjalankan shalat dan puasa, sebelum telah suci dari hadas. Sedangkan jika menundanya, akan sebuah kedosaan karena meninggalkan hal wajib, yang dalam kondisi yang melewati haid atau nifas.
4. Karena Kematian
“Ibnu Abbas RA, Rasulullah saw berkata dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terhempas oleh untanya, ”Mandikanlah ia dengan air juga daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)
Orang yang mengalami kematian, ia wajib untuk dimandikan. Maka mandi wajib ini berlaku juga bagi yang meninggal walaupun ia tidak mandi oleh dirinya sendiri, melainkan dimandikan oleh orang yang lain. Untuk pengerjaannya, maka saat setelah dimandikan ada shalat jenazah dalam islam, sebagaimana shalat terakhir dari mayit.
Niat Mandi Wajib
Berikut ini niat mandi junub untuk laki-laki dan perempuan.
1. Untuk Laki-laki
Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."
2. Untuk Perempuan
Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."
Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi junub bagi laki-laki dan perempuan sedikit berbeda. Oleh karena itu, perhatikan langkah-langkah berikut ini agar tidak keliru.
1. Untuk Laki-laki
Berikut ini tata cara mandi wajib untuk laki-laki: yang benar dan sah
- Mengawali dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
- Lalu ambil air kemudian membasuh tangan sebanyak 3 kali.
- Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.
- Berwudhu sebagaimana ketika hendak salat
- Mengguyur bagian kepala hingga tiga kali
- Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga
- Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
- Kemudian gosoklah bagian tubuh sebanyak tiga kali, baik pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.
- Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air, dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.
2. Untuk Perempuan
Berikut ini tata cara mandi wajib untuk perempuan yang benar dan sah:
- Membaca niat dalam hati
- Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
- Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggunakan sabun.
- Berwudhu dengan sempurna seperti ketika hendak shalat.
- Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
- Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya.
- Mengguyur air keseluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.