Lafal Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum serta Syarat Pelaksanaannya
Sholat Jumat merupakan ibadah yang dilaksanakan oleh seorang muslim laki-laki dan bersifat wajib. Sesuai namanya, ibadah ini dilaksanakan pada hari Jumat tepatnya di siang hari.
Seperti ibadah lainnya, ibadah sholat Jumat juga wajib disertai niat. Sebab, niat membedakan antara ibadah dengan aktivitas biasa dan antar ibadah lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut menarik mengetahui niat Sholat Jumat. Simak uraian mengenai niat sholat Jumat sebagai berikut.
Niat Sholat Jumat
Niat sholat Jumat ada dua karena terdapat imam dan makmum. Jika sebagai makmum, maka niatnya yakni:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”
Kemudian apabila sebagai imam, maka niatnya:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.
Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”
Waktu Pelaksanaan Sholat Jumat
Berikutnya, terdapat waktu pelaksanaan sholat Jumat yang perlu diketahui lebih lanjut. Sebelumnya sudah disinggung bahwa pelaksanaan sholat Jumat itu pada siang hari tepatnya sama dengan sholat Dzuhur.
Waktu sholat tersebut yakni sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan benda menjadi sepanjang bendanya. Namun jika waktu tidak cukup untuk melakukan dua rekaat dan dua khutbah atau ragu ketika waktunya tidak cukup, maka harus disempurnakan menjadi sholat dzuhur.
Hukum dan Syarat Pelaksanaan Sholat Jumat
Setelah mengetahui niat sholat Jumat perlu juga mengetahui hukum pelaksanaannya. Hukum dan syarat sholat Jumat tersebut yakni:
1. Wajib
Sholat Jumat memiliki hukum wajib jika seseorang tersebut memenuhi syarat wajib. Syarat wajib seseorang melaksanakan sholat Jumat adalah beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, sehat, laki-laki, dan bermukim.
Bermukim ini berbeda dengan orang yang berdomisili. Kata domisili itu berbeda dengan makna pada umumnya. Dalam kitab Syarhul Yaqutin Nafis Habib Muhammad bin ahmad bin Umar as-Syathiri mengatakan bahwa:
“Mustauthin (berdomisili) adalah orang yang menganggap tempat ia tinggal seketika itu adalah tanah airnya, tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali ada kebutuhan saja. Juga, tak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.”
Sementara itu untuk muqim (bermukim) yakni:
“Adapun muqîm adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di sana, seperti santri, atau pedagang.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtin Nafîs, halaman 235)
2. Syarat Sah
Sah atau tidaknya sholat Jumat tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat berikut. Syarat tersebut adalah:
- Waktu pelaksanaannya terhitung sejak masuk waktu Dzuhur hingga Ashar. Jika sholat Jumat dilakukan belum usai hingga tiba waktu Ashar, maka shalatnya harus disempurnakan menjadi shalat Dzuhur tanpa mengubah niatnya.
- Tempat pelaksanaannya yakni sekitar pemukiman. Pemukiman tersebut tetap diperbolehkan jika hanya terdiri dari bangunan kayu atau tumpukan batu bata saja. sholat Jumat tidak boleh dilaksanakan di selain sekitar pemukiman seperti padang sahara.
- Jumlah jamaah harus mencapai 40 orang sebagai batas minimal. Kriterianya yakni berjenis kelamin laki-laki, merdeka, bermukim. Bilangan 40 tersebut merupakan kesepakatan mayoritas ulama.
- Dilakukan dengan berjamaah sebab jika adanya 40 orang yang sholat secara sendiri-sendiri, maka tidak sah. Hal ini berbeda dengan seorang makmum masbuk yang menyempurnakan rekaat tambahan sendirian. Alasannya, ia tetap menjadi makmum dan sholat berjamaah.
- Tidak boleh ada dua jamaah dalam satu daerah kecuali lokasi utama tidak cukup menampung seluruh jamaah. Jika masih ada lokasi untuk berkumpul dalam satu tempat dan masih ada yang melaksanakan sholat dengan jamaah lain, maka yang sah adalah kelompok pertama yang memulainya.
- Dilakukan setelah pelaksanaan dua khutbah Jumat yang memenuhi syarat dan rukunnya.
3. Syarat In'iqad
Syarat ini adalah syarat yang menentukan sholat Jumat itu dapat menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur atau tidak. Artinya, bisa saja terdapat fenomena seorang muslim sholat Jumat sah tetapi tetap wajib melaksanakan Sholat Dzuhur. Oleh sebab itu, mereka tetap wajib melaksanakan sholat Dzuhur.
Syarat In'iqad itu adalah ketika seluruh syarat wajib dan syarat sah terpenuhi dengan sempurna. Terdapat 6 macam jamaah sholat jumat berdasarkan statusnya yakni sebagai berikut:
- Golongan yang memenuhi syarat wajib dan sah, maka ia memenuhi In'iqad.
- Golongan yang melaksanakan sholat Jumat dengan sah tetapi tidak In'iqad karena hanya bermukim, tidak berdomisili serta orang yang hanya mendengar azan Jumat dari satu daerah sementara ia tidak di sana atau bukan bagian dari mereka.
- Golongan wajib sholat Jumat tetapi tidak sah dan tidak in'iqad karena murtad.
- Golongan tidak wajib, tidak sah, dan tidak in'iqad yakni orang kafir, anak kecil yang belum tamyiz, orang ayan, gila, mabuk, dan lainnya.
- Golongan tidak wajib, tidak iniqad tetapi sah yakni anak kecil yang sudah tamyiz, perempuan, budak, orang dengan kelamin ganda, dan musafir.
- Golongan tidak wajib shalat Jumat tetapi sah dan in'iqad bila melakukannya yakni orang sakit.
Itulah penjelasan mengenai lafal dan terjemahan niat sholat Jumat beserta hukum dan syarat sah pelaksanaannya.