Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui dan Ketentuan Fidyah

Anggi Mardiana
20 Maret 2024, 17:35
Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui
Unsplash
Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui
Button AI Summarize

Dalam Islam, hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui adalah salah satu perdebatan yang sering muncul. Meskipun puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam dewasa yang sehat, hukumnya bisa berbeda bagi ibu menyusui.

Sebagian ulama memperbolehkan ibu menyusui untuk tidak berpuasa jika khawatir puasa akan membahayakan kesehatannya, atau kesehatan bayi yang disusui. Sementara yang lain, menyarankan agar ibu menyusui tetap berpuasa dan memberikan penggantinya di kemudian hari jika memungkinkan.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui
Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui (Unsplash)

Hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui menjadi perbincangan mendalam dalam ranah keagamaan. Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat muslim yang sehat secara fisik dan mental.

Mengutip NU Online, dalam agama Islam, hukum puasa bagi ibu menyusui memperoleh kelonggaran khusus. Mazhab Syafi'i, misalnya, menyarankan agar ibu yang menyusui membatalkan puasanya, jika ada risiko yang dapat membahayakan kesehatannya atau bayinya.

Dalam hal ini, ibu yang tidak berpuasa karena khawatir akan membahayakan dirinya sendiri atau anaknya, harus mengganti puasanya di kemudian hari. Namun, jika tidak puasa itu hanya khawatir membahayakan anak, maka selain mengganti puasa, ia juga diwajibkan membayar fidyah.

Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Arba’ah menegaskan bahwa fidyah yang harus dibayarkan ialah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan, kemudian diberikan kepada orang miskin atau faqir.

Fidyah merupakan bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat melakukannya karena alasan medis. As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menekankan bahwa alasan untuk tidak berpuasa haruslah didasarkan pada keterangan medis yang akurat, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar beralasan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...