8 Hal yang Membatalkan Puasa yang Wajib Diketahui Setiap Umat Islam
Sebelum memulai ibadah puasa Ramadan, penting bagi setiap muslim untuk memahami cara agar puasa kita diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, setiap muslim harus menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan pembatalan puasa agar ibadah puasa kita tetap sah.
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa secara umum adalah makan dengan sengaja. Namun terdapat hal lain yang dapat membatalkan puasa.
Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui sederet hal yang dapat membatalkan puasa. Hal-hal berikut ini perlu diketahui agar setiap muslim dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut adalah beberapa hal yang dapat mengakibatkan pembatalan puasa.
1. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh dengan Sengaja
"Menelan" (al-ghulu) dalam konteks puasa Islam secara sengaja merujuk pada tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang berpangkal pada organ dalam seperti mulut, hidung, atau telinga. Dalam Islam, tindakan menelan dengan sengaja akan membatalkan puasa, kecuali jika hal itu terjadi tanpa sengaja atau tidak disengaja.
Artinya, jika seseorang tidak sengaja menelan sesuatu, misalnya karena tidak sengaja menelan air saat berkumur atau saat berwudhu, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun, jika seseorang dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tersebut, puasanya dianggap batal dan harus menggantinya dengan puasa lain atau membayar fidyah, tergantung pada situasinya.
Meski memasukkan sesuatu ke tubuh dengan sengaja ini diketahui secara umum sebagai makan dan minum, tetapi perlu pemahaman lebih lanjut terkait hal-hal yang dimasukkan ke dalam tubuh tersebut. Sebab, puasa adalah menahan lapar dan haus beserta aspek lain yang berkaitan dengannya seperti memasukkan sesuatu ke tubuh, dan lain-lain.
2. Berobat dengan Memasukan Obat ke Tubuh Melalui Qubul atau Dubur
Ketika seseorang sedang berobat dengan cara memasukkan obat atau benda ke dalam tubuh melalui lubang depan (qubul) atau lubang belakang (dubur). Contohnya adalah pengobatan bagi seseorang yang menderita ambeien, di mana obat diberikan melalui anus, atau pengobatan bagi seseorang yang sakit dengan memasang kateter urin, di mana kateter dimasukkan melalui lubang kencing.
Dalam konteks puasa dalam agama Islam, tindakan medis semacam ini tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang mulut atau hidung, yang biasanya dikaitkan dengan pengambilan makanan atau minuman. Oleh karena itu, dalam situasi medis seperti ini, puasa seseorang tetap dianggap sah.
Pengecualian memasukkan obat ke dalam tubuh seperti contoh di atas tidak termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti pembahasan pertama. Sebab, kondisi seperti ambeien atau penyakit lain memang wajib diatasi dengan mengobatinya segera.
3. Muntah dengan Sengaja
Puasa dapat dianggap batal jika muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah secara tidak disengaja, maka puasanya tetap sah, selama tidak ada bagian dari muntahan yang sengaja ditelan kembali.
4. Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri saat siang hari puasa dengan sengaja adalah pelanggaran serius terhadap kewajiban berpuasa dan akan membatalkan puasa tersebut. Selain itu, orang yang melakukannya juga dikenai sanksi atau denda yang disebut kafarat.
Kafarat untuk pelanggaran ini adalah melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut di luar bulan Ramadan. Jika seseorang tidak mampu menjalankan puasa tersebut, maka ia harus memberi makan satu mud (sekitar 0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin sebagai pengganti dari pelanggaran yang dilakukannya.
5. Keluar Mani
Keluar air mani (sperma) karena bersentuhan kulit, seperti bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual, akan membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah.
6. Haid atau Nifas
Jika seorang wanita mengalami menstruasi (haid) atau nifas (setelah melahirkan) saat siang hari selama bulan puasa Ramadan, puasanya dianggap batal. Selain itu, wanita tersebut juga diwajibkan untuk menggantinya (mengqadha) setelah bulan Ramadan berakhir.
7. Gangguan Jiwa
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau kondisi gila (junun) saat berpuasa Ramadan, maka puasanya dianggap batal. Orang tersebut kemudian diharuskan untuk menggantinya (mengqadha) setelah sembuh dari kondisi tersebut.
8. Murtad
Jika seseorang yang sedang menjalankan puasa melakukan tindakan yang dapat menyebabkan dirinya murtad, seperti menyekutukan Allah SWT atau menolak hukum-hukum syariat yang telah disetujui oleh ulama, maka tindakan tersebut dapat membatalkan puasanya. Murtad di sini merujuk pada meninggalkan atau menyangkal ajaran-ajaran Islam dengan sengaja.
Dalam Islam, menjaga keimanan dan keyakinan adalah hal yang sangat penting. Tindakan yang bertentangan dengan keyakinan tersebut dapat mengakibatkan pembatalan puasa.
Demikian penjelasan mengenai hal yang membatalkan puasa.