Apa itu Zakat? Ini Jenis-jenis dan Syaratnya yang Penting Dipahami
Apa itu zakat? Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi kriteria tertentu. Pemberian zakat berfungsi untuk menyucikan harta yang dimiliki, karena di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus dipenuhi.
Selain menyucikan harta, zakat juga menjadi sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. Sebagai umat Muslim, penting memahami berbagai aspek tentang zakat. Mari cari tahu lebih lanjut tentang pengertian zakat, jenis dan syaratnya.
Apa itu Zakat?
Zakat adalah istilah yang berasal dari kata "zaka," yang memiliki makna suci, baik, berkah, serta pertumbuhan dan perkembangan.I stilah zakat dipilih karena di dalamnya terdapat harapan untuk meraih berkah, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Konsep "tumbuh" dalam zakat menunjukkan bahwa pemberian zakat dapat menjadi faktor pertumbuhan harta dan menghasilkan pahala yang berlipat. Sementara itu, makna "suci" menandakan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari keburukan dan dosa.
Dalam Al-Quran, disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat didefinisikan sebagai pengambilan dari harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu, yang diberikan kepada golongan yang berhak. Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzaki, sedangkan penerimanya disebut Mustahik.
Dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim untuk diberikan kepada yang berhak sesuai syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tetapi tidak semua harta dikenakan zakat. Syarat dikenakannya zakat antara lain:
- Diperoleh dengan cara yang halal.
- Dimiliki oleh pemiliknya.
- Harta yang dapat berkembang.
- Mencapai nishab sesuai dengan jenisnya.
- Telah melewati haul.
- Tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.
Jenis-jenis Zakat
Setelah mengetahui apa itu zakat, ketahui juga jenis-jenis zakat. Dalam Islam, zakat dibedakan menjadi beberapa kategori, berikut jenis-jenis zakat:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik pria maupun wanita, pada bulan Ramadan. Kewajiban ini, dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dibayar dalam bentuk beras sebanyak 2,5% atau setara dengan 3,5 liter per orang. Alternatif lain, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga 3,5 liter beras.
2. Zakat Mal
Selain itu, ada zakat mal, yang juga dikenal sebagai zakat harta. Salah satu perbedaannya dengan zakat fitrah yaitu waktu pelaksanaannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan selama bulan Ramadan, sedangkan zakat mal dapat dibayar sepanjang tahun. Zakat mal mencakup beberapa jenis, antara lain:
Zakat emas, perak, dan logam mulia
Zakat ini dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah memenuhi nisab dan haul.
Zakat uang dan surat berharga
Zakat yang dikenakan atas uang, harta setara uang, dan surat berharga yang juga telah memenuhi nisab dan haul.
Zakat perniagaan
Berlaku untuk usaha perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat atas hasil pertanian, hasil hutan dan perkebunan saat panen.
Zakat peternakan dan perikanan
Zakat yang dikenakan pada binatang ternak dan hasil perikanan yang memenuhi nisab dan haul.
Zakat pertambangan
Zakat yang dikenakan atas hasil dari usaha pertambangan yang telah memenuhi nisab dan haul.
Zakat perindustrian
Zakat untuk usaha yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa.
Zakat pendapatan dan jasa
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari profesi, sering disebut zakat profesi atau zakat penghasilan.
Zakat rikaz
Zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Syarat untuk zakat mal dan zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
1. Syarat Zakat Fitrah
Harta yang dikenakan zakat harus memenuhi ketentuan sesuai syariat Islam. Syarat untuk harta yang dikenakan zakat mal meliputi:
a. Kepemilikan penuh
b. Halal
c. Mencapai nisab
d. Haul
Namun, syarat haul tidak berlaku untuk zakat dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
2. Syarat Zakat Mal
- Sementara itu, syarat zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Hidup pada bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Golongan Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin
Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Amil
Orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf
Seseorang yang baru memeluk Islam dan memerlukan dukungan untuk memperkuat iman dan menjalankan syariat.
- Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin
Mereka yang terjebak dalam utang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
- Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti dalam kegiatan dakwah atau jihad.
Ibnu Sabil
Dapat disimpulkan apa itu zakat adalah kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian harta dan menyerahkannya kepada yang berhak menerima. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta dan diri, membantu orang yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat solidaritas dan mensyukuri nikmat Allah SWT.

