Cara Mengaktifkan STNK yang Terblokir 2025


Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor. Dalam kondisi tertentu STNK dapat mengalami pemblokiran oleh pihak kepolisian atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
STNK yang terblokir dapat membuat kendaraan dianggap tidak sah secara administratif dan berisiko ditilang bahkan disita jika digunakan di jalan raya. Namun tenang, ada berbagai cara mengaktifkan STNK yang terblokir 2025 dengan mudah dan cepat.
Cara Mengaktifkan STNK yang Terblokir 2025
Umumnya, pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan yang telah menjual kendaraannya, agar tidak lagi menanggung pajak atau risiko hukum di kemudian hari. Selain itu, STNK juga bisa terblokir karena tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (ETLE), atau kendaraan masih dalam masa cicilan dan belum lunas dari pihak leasing.
Cara mengaktifkan STNK yang terblokir 2025 tergantung pada penyebabnya. Oleh karena itu, sebelum mengurus pengaktifan kembali STNK, pemilik kendaraan perlu memahami alasan pemblokiran STNK yang tercatat dalam sistem Samsat.
Cara Mengecek STNK Diblokir
embeli kendaraan bekas atau second sebaiknya mengecek STNK. Sebab, ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama kendaraan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu. Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online atau offline.
Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:
1. Cek STNK lewat website Samsat
Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda
Berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.
2. Cek STNK lewat e-Tilang
Pada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK. Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang.
Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:
- Buka laman https://etle-korlantas.info/
- Lalu, klik "Cek Data"
- Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka
- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
- Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.
Apabila halaman menunjukkan tulisan, "(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.
3. Datang langsung ke kantor SAMSAT
Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.
Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir Berdasarkan Alasan Pemblokiran
Jika STNK terblokir karena pemilik lama melakukan pemblokiran setelah kendaraan dijual, pemilik baru harus melakukan proses balik nama di kantor Samsat. Proses ini akan otomatis membuka blokir setelah balik nama berhasil. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili di mana kendaraan terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Lakukan cek fisik sebagai bukti keterangan kendaraan.
- Datangi bagian layanan pembukaan blokir kendaraan dan isi formulir yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi formulir, apabila lengkap dan sesuai maka formulir permohonan pembukaan blokir akan disetujui.
- Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang ditetapkan meliputi biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
- (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
- Jika semua telah dilakukan maka pemilik kendaraan akan menerima STNK baru yang dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, untuk pengaktifan kembali STNK karena pelanggaran lalu lintas elektronik, prosesnya dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://etle-pmj.id
- Masukkan nomor pelat dan kode referensi surat tilang
- Bayar denda melalui Virtual Account yang disediakan
- Setelah pembayaran, blokir akan dicabut otomatis.
Terakhir, jika kendaraan masih dalam status cicilan, maka pemilik harus melampirkan bukti pelunasan dari pihak leasing. Setelah itu, proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat untuk membuka blokir STNK.
Dokumen Mengaktifkan STNK yang Terblokir 2025
Sebelum mengurus secara offline di Samsat, siapkan sejumlah dokumen penting berikut ini:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan (sesuai nama pada STNK) asli dan fotokopi
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat keterangan jual beli bermaterai (untuk kendaraan bekas)
- Surat permohonan pembukaan blokir STNK (diunduh dari situs resmi Samsat atau diminta di loket)
- Bukti pelunasan pinjaman (jika kendaraan sebelumnya dikredit)
- Bukti pembayaran denda tilang (jika terkena ETLE)
Setelah dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Hasil cek fisik akan dilegalisasi dan digunakan sebagai bagian dari syarat pembukaan blokir.
Biaya Mengaktifkan STNK yang Terblokir 2025
Cara mengaktifkan STNK tidak dikenakan biaya khusus, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi. Berikut rincian umumnya:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil, sekitar Rp35.000 untuk motor
- Penerbitan STNK: Rp100.000-Rp200.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000-Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000-Rp375.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai jumlah yang tercantum di STNK
Besaran biaya bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Demikian ulasan lengkap mengenai cara mengaktifkan STNK yang terblokir 2025 dengan mudah dan cepat.