Cara Bikin Paspor 2025: Harga, Syarat, dan Lokasi di Jakarta
Paspor jadi dokumen penting yang harus kamu miliki, terutama jika kamu bercita-cita ke luar negeri. Entah itu untuk liburan, mengunjungi saudara atau menempuh pendidikan di luar negeri. Tiap paspor memiliki tujuan masing-masing, jadi pastikan kamu mengetahui cara bikin paspor yang benar, sehingga tidak menjadi masalah ketika berada di imigrasi.
Saat ini pembuatan paspor sudah semakin mudah, kamu bisa membuat paspor secara online maupun offline, sehingga bisa disesuaikan dengan jadwal yang kamu miliki.
Syarat Membuat Paspor Terbaru
Jika kamu berencana membuat paspor baru dalam waktu dekat, ada beberapa syarat pembuatan paspor terbaru yang harus kamu ketahui, antara lain:
- Memiliki KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Melampirkan dokumen identitas tambahan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak tercantum, dapat disertakan surat keterangan dari instansi terkait.
- Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum.
- Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Biaya Buat Paspor Terbaru
Selain itu kamu juga perlu mengetahui biaya pembuatan paspor terbaru, yaitu sebagai berikut:
Biaya Pembuatan Paspor Biasa (Non-Elektronik)
- Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor)
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Untuk orang asing: Rp150.000
Jika kamu ingin pembuatan paspor lebih cepat, kamu bisa gunakan layanan percepatan paspor, dan bisa selesai di hari yang sama. Kamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000, di luar biaya paspor.
Sedangkan jika paspor hilang atau rusak, maka kamu akan dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 per buku.
Cara Bikin Paspor Online
Pembuatan paspor baru secara online kini sudah semakin mudah. Kamu bisa membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan email aktif, lalu lakukan verifikasi.
- Login dan pilih menu pengajuan paspor baru atau penggantian paspor.
- Pilih jenis paspor (non-elektronik/e-paspor) dan masa berlaku (5 atau 10 tahun).
- Isi data diri sesuai dokumen resmi.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format foto atau PDF.
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Setelah mendapatkan jadwal, bayar biaya paspor melalui kode Virtual Account dalam waktu maksimal 2 jam.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Lakukan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan wawancara.
- Simpan tanda terima dan tunggu paspor selesai.
Cara Bikin Paspor Offline
Kalau kamu tidak bisa melakukan pembuatan paspor secara online, kamu juga bisa gunakan layanan pembuatan paspor secara offline melalui layanan pembuatan paspor jalur Walk-in.
Pembuatan paspor offline jalur Walk-in diprioritaskan untuk lansia, penyandang disabilitas, orang sakit dan balita.
Berikut alur pembuatan paspor offline jalur Walk-in:
- Datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen lengkap.
- Ambil nomor antrian khusus.
- Ikuti proses pemeriksaan dokumen, foto, sidik jari, dan wawancara.
- Ambil tanda terima dan tunggu paspor selesai sesuai jenis layanan.
Lokasi Pembuatan Paspor di Jakarta
Kalau kamu berada di Jakarta, dan perlu segera membuat paspor, berikut beberapa lokasi pembuatan paspor di Jakarta yang bisa kamu datangi, yaitu:
- Jakarta Selatan: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan, Pejaten Barat
- Jakarta Barat: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Roa Malaka
- Jakarta Utara: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kelapa Gading Barat
- Jakarta Timur: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Jatinegara
- Jakarta Pusat: Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Kemayoran
- Tanjung Priok: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Koja
Sebagai tambahan informasi, beberapa kantor Imigrasi di atas juga telah menyediakan layanan khusus lansia, penyandang disabilitas hingga untuk kebutuhan mendesak. Selain itu ada pula layanan drive-thru untuk pengambilan paspor.
Dengan cara pembuatan paspor terbaru yang semakin mudah, sekarang kamu bisa lebih leluasa menyiapkan dokumen perjalanan, khususnya ke luar negeri. Kamu bahkan bisa mempersingkat waktu dengan melakukan pembuatan secara online, dan jika termasuk orang-orang yang masuk dalam daftar prioritas, kamu bisa mendapatkan layanan lebih cepat.
