Memahami Masa Jabatan Kepala Desa, Tugas, dan Wewenang
Kepala desa adalah jabatan di bagian pemerintah desa. Jabatan kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015. Peraturan tersebut menjelaskan pejabat pemerintah desa memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban penyelenggara rumah desa.
Dalam buku Manajemen Pengembangan Desa Produktif, kepala desa adalah tenaga profesional yang membina dan mengembangkan masyarakat. Kepala desa sebagai pemimpin untuk mengubah desa lebih produktif. Pemilihan kepala desa dipilih secara demokratis oleh masyarakat setempat.
Masa Jabatan Kepala Desa
Mengutip dari Setkab.go.id, aturan masa jabatan kepala desa ada pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Masa jabatan kepala desa sekitar 6 tahun. Masa jabatan bisa diperpanjang selama 3 periode.
Peraturan masa jabatan kepala desa diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 39. Berikut butir pasal 39 dan pasal 40 tentang jabatan kepala desa.
- Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang pemberhentian kepala desa.
Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, a. berakhir masa jabatannya;
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Dalam undang-undang kepala desa memiliki tugas dan wewenang. Sebagai pemimpin, kepala desa juga bertanggung jawab untuk pelaksana pembangunan desa, membina masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Berikut tugas dan wewenang kepala desa.
- Melaksanakan pembangunan desa
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Bertanggung jawab dan memberikan bimbingan pada bawahan
- Pemberdayaan masyarakat desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasan pengelolaan dan aset desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Menetapkan peraturan desa
- Meningkatkan ekonomi dan melakukan pemberdayaan produktif untuk masyarakat
- Mengemangkan sumber pendapatan desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Mewakili desa di dalam dan luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum sebagai wakil sesuai peraturan perundang-undangan
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
- Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa)
- Menetapkan tindakan akibat pengeluaran atas beban APB Desa
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
Hak Kepala Desa
Mengutip buku Kepemimpinan Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa, berikut hak dan kewajiban kepala desa.
- Memberikan usulan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang sudah dilaksanakan
- Memberi mandat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa
- Menerima penghasilan (gaji) tiap bulan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan jaminan kesehatan
Kewajiban Kepala Desa
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Menerapkan demokrasi dan keadilan gender
- Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan desa
- Melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang transparan, profesional, efektif, bebas korupsi, dan nepotisme