Berita Hari Pers Nasional, Ini 2 Perpres yang akan Ditetapkan Presiden

Anggi Mardiana
9 Februari 2023, 16:19
berita hari pers nasional
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.

Berita Hari Pers Nasional hari ini, Kamis, 9 Februari 20223 Presiden Joko Widodo menghadiri puncak Gedung Serbaguna Pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara. Presiden Jokowi bersama rombongan dan sejumlah duta besar negara berada di tempat acara HPN pada pukul 10.12 WIB.

Ribuan undangan yang terdiri dari sebagian besar jurnalis dari berbagai media memadati Gedung Serba Guna. Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa media konvensional bisa mengembangkan diri ke media digital namun dominasi platform asing cukup menyulitkan media dalam negeri.

Kebijakan Presiden Berkaitan dengan Pers

Berita Hari Pers Nasional
Berita Hari Pers Nasional (Unsplash)

Berita Hari Pers Nasional terbaru, Presiden Jokowi menyebut ada dua Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang kini tengah disiapkan untuk membantu media menghadapi sejumlah platform asing.

Beliau meminta Kementerian Komunikasi dan Dewan Pers untuk segera bertemu agar kedua Perpres bisa selesai dalam waktu satu bulan. Pertama Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers (Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit) untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Kedua kebijakan Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas. Presiden Jokowi meyakini bahwa kedua Perpres ini bisa segera selesai dengan pertemuan Kominfo dan Dewan Pers.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa ada dua substansi dalam aturan soal Hak Penerbit. Pertama, platform perlu bekerja sama dengan media di Indonesia saat meyampaikan berita di platform mereka.

Usman Kansong melanjutkan bahwa negosiasi bersifat bisnis ke bisnis. Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi secara individu dengan platform melalui asosiasi media massa.

Berita Hari Pers Nasional kedua, Perpres Hak Penerbit akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan membentuk badan khusus.

Fakta Menarik Hari Pers Nasional

Fakta Menarik Hari Pers Nasional
Fakta Menarik Hari Pers Nasional (Unsplash)

Ada sejumlah fakta menarik tentang Hari Pers Nasional, berikut berita Hari Pers Nasional di antaranya:

1. Diresmikan Pada Era Orde Baru

Hari Pers Nasional sudah digagas sejak tahun 1946 namun baru diresmikan melalui Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 pada pemerintahan Orde Baru yaitu tahun 1985 yang ditandatangani pada tanggal 23 Januari 1985.

Menjadi hal menarik karena pada tahun sebelumnya antara 1952-1965, pemerintah melakukan 561 kali tindakan anti Pers. Informasi ini diperoleh berdasarkan catatan Edward C Smith.

2. Masih Banyak Kekerasan Terhadap Wartawan

Peringatan kebebasan pers cukup penting karena memberikan informasi adil terhadap masyarakat mengenai hak mereka. Bekerja sebagai wartawan memang tidak lepas dari kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang berkepentingan sehingga wartawan di Indonesia belum cukup bebas.

Pada tahun 2020, ada sekitar 114 kasus menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 79 kasus. Melansir data AJI, pada tahun 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang beberapa di antaranya dilakukan oleh oknum polisi.

3. Belum Terungkap Pembunuhan Wartawan Udin

Udin merupakan seorang jurnalis dari Harian Bernas yang dianiyaya oleh orang tidak dikenal. Pembunuhan wartawan ini diduga kuat karena pemberitaan yang ditulis olehnya pada tanggal 13 Agustus tahun 1996. Tiga hari berselang, pada tanggal 16 Agustus 1996, Udin menghembuskan napas terakhirnya.

Setelah 27 tahun, kasus ini tidak ada kunjung kejelasan. Dalam kasus Udin, belum ada terdakwa yang telah menerima vonis bersalah dari hakim sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kadaluwarsa 18 tahun.

Ada 2 Perpres yang muncul dalam berita Hari Pers Nasional yaitu Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit dan Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...