Memahami Cara Tayamum Orang Sakit
Tayamum adalah sebuah kemudahan bersuci atas keadaan tertentu yang ditentukan oleh Allah SWT untuk menjalankan ibadah. Kemudahan tersebut salah satunya diberikan kepada orang yang sakit. Untuk itu, menarik membahas cara tayamum orang sakit.
Diperbolehkannya orang sakit untuk bertayamum, sesuai dengan Q.S. An-Nisa ayat 43 yang memiliki lafal dan terjemahan sebagai berikut:
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَا
Artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sesungguhnya Allah Maha-Pemaaf lagi Maha-Pengampun,” (QS An Nisa’: 43).
Berkaitan dengan hal tersebut, simak penjelasan cara tayamum orang sakit dalam ulasan di bawah ini.
Cara Tayamum Orang Sakit
Pada dasarnya, tayamum yang sah adalah dengan memakai debu yang dapat berhambur dan melekat pada wajah dan tangan. Kemudian untuk orang sakit, terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya.
Contoh situasi yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW adalah ketika ada sahabat nabi yang meninggal dunia setelah mandi untuk menyucikan diri. Padahal, saat itu kepalanya sedang terluka. Rasulullah SAW pun bersabda terkait hal itu:,
“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
Berikut ini cara tayamum orang sakit beserta ketentuannya melansir islam.nu.or.id:
1. Melaksanakan Tayamum sesuai Ketentuan
Cara tayamum orang sakit pertama adalah perlu mencari tempat yang banyak debunya. Kemudian tempelkan tangan ke benda yang berdebu tersebut.
Berikutnya, usapkan tangan ke wajah sembari membaca niat dalam hati yakni sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah."