5 Perbedaan Hadas dan Najis Berdasarkan Implikasi Hukum Fikihnya
Dalam ajaran agam Islam, istilah hadas dan najis kerap djumpai dalam konsep taharah atau bersuci. Kedua istilah ini memiliki persamaan yaitu menjadi penghalang atau penyebab tidak bisa dilakukannya ibadah seperti sholat dan ibadah lainnya yang harus dilakukan dalam keadaan suci.
Meskipun terlihat sama, namun dua istilah ini memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui agar bisa memahami cara bersuci yang benar. Dengan demikian, aktivitas ibadah akan terasa nyaman serta diterima oleh Allah swt.
Lantas, seperti apa perbedaan hadas dan najis? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Jenis-jenis Hadas
Hadas adalah sesuatu yang tidak suci secara maknawi atau tidak terlihat oleh mata.
Dalam islam, hadas terbagi menjadi dua jenis, yaitu hadas kecil dan besar. Berikut penjelasan masing-masing jenisnya di bawah ini.
1. Hadas Kecil
Yang dimaksud hadas kecil adalah segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:
Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur, misalnya, buang air besar dan buang air kecil.
- Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
- Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari.
- Hilang kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, pingsan, atau mabuk.
Cara menyucikan diri dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu atau tayamum.
2. Hadas Besar
Yang dimaskud hadas besar adalah segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah berhubungan suami istri, keluar sperma, mimpi basah, menstruasi, nifas, dan melahirkan.
Adapun cara menyucikannya yaitu dengan mandi janabah atau mandi wajib.
Jenis-jenis Najis
Selain hadas, umat Muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis najis serta cara mensucikannya.
Secara definitif, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat dilihat mata atau zahir.
Dalam ilmu Fiqih, najis terbagi menjadi tiga jenis, yaitu najis berat atau mughallazah, najis sedang atau mutawasitah, dan najis ringan atau mukhaffafah.
Simak ulasan ketiga macam najis tersebut dibawah ini
1. Najis Berat atau Mughallazah
Yang termasuk ke dalam golongan najis berat yaitu ketika seseorang terkena jilatan anjing atau babi.
Adapun cara mensucikannya yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali.
Terhitung basuhan pertama, yaitu sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya. Salah satu dari ketujuh basuhan itu harus dicampur dengan debu yang suci
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'." (HR. Muslim).
2. Najis Sedang atau Mutawasitah
Adapun yang termasuk najis sedang yaitu air kencing, kotoran, nanah, darah, minuman keras, hingga bangkai.
Cara menyucikan najis ini yaitu dengan menghilangkan barang najisnya, kemudian menyiram area najis dengan air hingga bersih.
3. Najis Ringan atau Mukhaffafah
Yang termasuk ke dalam najis ringan antara lain air kencing anak laki-laki yang berumur lebih dari 2 tahun dan belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya.
Adapun cara mensucikannya yaitu dengan memercikkan air ke atas benda yang terkena air kencing tersebut. Maksud memercikkan disini yaitu airnya tidak harus mengalir
Rasulullah bersabda:
“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya,” (HR Abu Dawud. dan Nasa’i).
Setelah itu, barulah benda yang sudah dibersihkan, lalu diperas dan dikeringkan
Perbedaan Hadas dan Najis
Terdapat dua cara membedakan hadas dan najis yaitu dilihat dari pengertian serta ditinjau dari sisi implikasi hukum fikihnya dalam Islam.
Jika ditinjau dari implikasi hukum fikihnya, terdapat lima perbedaan hadas dan najis. Dikutip dari NU Online, berikut ini penjelasan mengenai lima perbedaan antara hadas dan najis dari implikasi hukum fikihnya.
1. Perbedaan dari Segi Niat
Bila seseorang ingin menyucikan diri dari hadas, maka ia harus berniat terlebih dahulu, baik itu niat wudhu atau niat mandi junub agar sah.
Sementara itu, jika ingin menghilangkan najis, maka tidak membutuhkan niat. Cukup bersihkan area yang terkena najis, maka area tersebut sudah menjadi suci.
2. Perbedaan dari Media Penyucian
Syarat media penyucian hadas seperti wudhu dan mandi wajib harus menggunakan air.
Sementara itu, menghilangkan najis tidak harus dengan air. istinja atau membersihkan kotoran dapat dilakukan dengan menggunakan tisu, batu, atau benda lainnya.
3. Area Najis dan Hadas
Untuk menghilangkan najis, seorang Muslim harus membersihkan area yang terkena najis tersebut. Namun jika terkena najis dan ingin bersuci, maka tidak perlu membersihkan area hadasnya juga.
Misalnya, orang yang berhadas kecil karena kentut cukup menyucikan diri dengan berwudhu saja. Tidak perlu membasuh duburnya.
4. Perbedaan Urutan
Bila ingin menghilangkan hadas, maka tidak perlu dilakukan dengan urutan yang tertib.
Misalnya, jika seseorang kentut lalu ingin buang air besar dan buang air besar, maka ketiga aktivitas tersebut tidak perlu disucikan dengan wudhu sebanyak tiga kali. Cukup melakukannya sekali maka seorang Muslim sudah menjadi suci.
Sementara itu, bila seseorang terkena najis, maka ia harus membersihkan kotorannya satu per satu (jika kotorannya ada banyak).
5. Penggantian Penyucian Hadas dan Najis
Jika seseorang ingin bersuci dari hadas namun tidak bisa menemukan air, ia bisa menggantinya dengan tayamum. Namun, hal ini berbeda bila ia terkena najis dimana tidak bisa diganti dengan tayamum