Cara Membuat SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN Tahun Ini

Tifani
Oleh Tifani
9 Mei 2023, 10:57
Ilustrasi Cara Membuat SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN
Freepik
Ilustrasi Cara Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang berisi catatan kejahatan pemohon. SKCK dikeluarkan olek kepolisian dari tingkat polsek, polees, polda hingga Mabes Polri. 

SKCK kini menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, salah satunya untuk mendaftar rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cara Membuat SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN 2023

Ilustrasi Cara Membuat SKCK
Ilustrasi Cara Membuat SKCK (Freepik)

Dikutip dari laman Skck.polri.go.id, SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon. 

Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.

Syarat Membuat SKCK 

Untuk membuat SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK dan Biayanya secara Online

PEMBUATAN SKCK ONLINE
PEMBUATAN SKCK ONLINE (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kini pemohon SKCK dapat melakukan registrasi SKCK secara online. Registrasi dapat dilakukan melalusi aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut langkah-langkah cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi:

  • Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  • Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  • Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"
  • Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  • Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  • Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  • Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  • Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Cara Membuat SKCK dan Biayanya secara Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement