Memahami 2 Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil, Offline dan Online
Jika Anda seorang pengusaha atau pebisnis, Anda wajib untuk mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan surat izin usaha. Surat ini bisa didapatkan melalui dinas terkait. Surat izin usaha mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
SIUP sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiaatan perdagangan. SIUP terbagi menjadi empat jenis. Salah satunya, adalah surat izin usaha kecil.
Jenis SIUP ini umumnya diberikan kepada perusahaan yang memilki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp 50-500 juta. Bila Anda mendaftarkan usaha dengan rentang modal tersebut, maka Anda akan mendapatkan surat tersebut. Lantas, bagaimana cara membuatnya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Dokumen untuk Membuat Surat Izin Usaha Kecil
Sebelum membuat surat izin usaha kecil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu antara lain:
- Formulir pendaftaran (diambil di kantor kecamatan)
- Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha
- Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
- Pas foto 4X6 terbaru 2 lembar
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil
Terdapat dua cara yang bisa Anda praktikkan untuk membuat surat izin usaha kecil. Berikut penjelasan masing-masing metode di bawah ini.
1. Secara Offline
Anda bisa membuat izin usaha kecil secara offline dengan sangat mudah. prosesnya pun tidak akan lebih dari 1 sampai 3 hari saja.